Menu

Mode Gelap
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo Raih Rekor MURI Lewat Pembagian KIA Terbanyak, Pidum Humanis dan Pidsus Tajam Kebebasan Pers di Todong, Mahasiswa Kecam Oknum Pengeroyok Wartawan di PT GRS Serang Diduga Ada Penyelewengan Dana ADK di Tapian Nauli, Warga Keluhkan Kualitas Pembangunan Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan DPR: Potensi Pemborosan dan Akal-akalan Matahukum Minta Kejagung Copot Kapuspenkum Anang Supriatna

News

LAWAN TERUS, Sekjen SPP Minta BPN Pangadaran Tak Lukai Rakyat


Keterangan foto : Serikat Petani Pasundan (SPP), Jumat (31/3/2023) Perbesar

Keterangan foto : Serikat Petani Pasundan (SPP), Jumat (31/3/2023)

Teropongistana.com JAKARATA – Tentang adanya Pemberitahuan serta Undangan adanya Rapat pembahasan Permohonan HGB Oleh yang mengaku Ahli waris Eks HGU dilaksanakan di Aula Kecamatan Cimerak, Jumat (31/03/2023) kemarin. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP) Agus Sutiana.

“Tanah Eks HGU PT Cikencreng Yang masa berlakunya berahir pada tahun 1997, Merupakan Objek sengketa Antara Pihak Masyarakat pengarap dengan pihak PT. Cinkencreng dan kantor BPN Kabupaten Ciamis,” kata Agus Sutiana yang juga merupakan Wakil ketua Tim terpadu penyelesaian Sengketa Tanah Kabupaten Ciamis, Jumat (31/3/2023).

Menurut Agus men, Tanah Tersebut diterlantarkan dan sudah tidak ada Aktifitas Sama sekali serta sudah tidak ada lagi Buruh yang di upah sejak tahun 1994 Yang mana hal tersebut menutut Aturan dan sarat pemberian ijin HGU Bahwa Perusahaan ini sudah Layak dinilai Melakukan Pelanggaran sehingga Tak ada alasan Hukum untuk bisa Diperpanjang lagi Terlebih pembayaran pajaknya Sudah kenunggak beberapa tahun.

“Disisi lain Karena Tanah Tersebut sudah dikuasai dan di jadikan Hunian serta lahan pertanian Rakyat Dalam bentuk sawah dan kebun kelapa milik Rakyat oleh karena Itu Melalui Kantor BPN dan Pemda kabupaten Ciamis yang direkomendasikan dan disetujui Oleh Perwakilan Dari Lembaga Legislatif Yang ditandatangani Oleh ketua komisi 1 yakni Jeje Wiradinata dari Fraksi PDIP, GANJAR dari Fraksi Golkar, Letkol TNI Angkatan Udara Makan Fraksi TNI. TOPIK Fraksi PPP DPRD KAB CIAMIS,”ujar Sekjen SPP dalam Isi Surat Terbukanya.

Baca juga : KND Surati Kapolri, Kompolnas dan Kejagung Terkait Tunanetra Pencari Keadilan di Kementerian ATR-BPN

 

Dimana masyarakat ini disaksikan dengan percontohan Kasus-kasus tanah lainnya yang kondisinya sama Seperti Kasus Eks PT Cipicung Pasawahan kasus eks PT. RSI dialinayin dan Cinta Negara serta Eks Tanah RSI yang dibeli oleh PT. Jonggol Asri Kasus Maloya dan lain-lain.

Dimana Surat Permohonan Rakyat yang sudah disetujui Ini selanjutnya Surat permohonam Dari Rakyat ini di Bawa bersama-sama Oleh beberapa orang diantaranya Sdr jeje . MEWAKILI DPRD Kab. Ciamis, SOEMARNO mewakili pemkab Ciamis dan Penjabat BPN serta saya juga beberapa orang perwakilan dari petani Penggarap Pemohon ini Disampaikan dan ditetima Oleh Kepala BPN RI KAKANWIL BPN Jabar MASRI ASYIK dan kepala BPN Kab Ciamis.

“Selanjutnya sebagai Bentuk teguran dari Pihak KEPALA BPN Karena pada waktu Itu masih kuatnya Gerakan Refornasi Maka kepala BPN pusat Menghedaki bahwa proses Penyelessian ini harus dilakukan secara objektip Dan trasparan,”tegasnya

Selanjutnya Oleh karena Permohonan tersebut masih di anggap Kurang dan diperlukanya data Lapangan Serta masih diianggap perlunya bahan Rekomendasi dan agar terjadi Transparan serta objektif. Maka saya mengusulkan Bahwa yang dimohon ditegaskan oleh Kepala BPN juga Objektif.

Maka saya memohon agar yang memutuskan hal tersebut diatas dilakukan secara bersana-sama serta trsnsfaran, Maka tim yang akan melengkapi Relomendasi Hasil dari Laponan ini disebut TIM TERPADU PENTELESAIAN SENGKETA TANAH DIKAB CIAMIS, yang Mana Peruntukan tim tersebut di buatksn Sk nya secara Tertulis oleh Kep BPN RI Aln Prof Dr Ir Lutpi Nasution, SH.

Selama jika tak khianat pada Rakyat sesulit berpikirpun akan ada hidayah, Banyak orang omong gede Reforma Agtaria menggaung Di tingkat nasional dan Internasional Tapi Prateknya Tak ada yang berwujud memberikan manfaat pada Rakyat dan pada Gerakan agraria, lalu apa kalau Ini bukan penjahat.

“Bila perlu Saya akan perintahkan Rakyat Pangandaran untuk mengepung kantor BPN Pangandaran dan akan saya tangkapi dan sered kepenjara dengan tangan saya sendiri,”tandasnya. (Adrian/Red)

Baca Lainnya

Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo Raih Rekor MURI Lewat Pembagian KIA Terbanyak, Pidum Humanis dan Pidsus Tajam

21 Agustus 2025 - 18:49 WIB

Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo Raih Rekor Muri Lewat Pembagian Kia Terbanyak, Pidum Humanis Dan Pidsus Tajam

Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo

21 Agustus 2025 - 11:24 WIB

Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi &Quot;Duri Dalam Daging&Quot; Di Pemerintahan Prabowo

Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan DPR: Potensi Pemborosan dan Akal-akalan

21 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan Dpr: Potensi Pemborosan Dan Akal-Akalan
Trending di Nasional