Menu

Mode Gelap
Tinjau Pelabuhan Patimban, Kajati Jabar Apresiasi Progres Pembangunan Sesuai Target Hinca Panjaitan Apresiasi Kapolres Langkat, Kasus Viral Berakhir Damai Langkah Kejari Tangsel Tepat, Pengamat Minta Kasus Lingkungan BSD Ditangani Secara Tuntas Prahara Rotasi Jabatan di Bogor: Antara Dugaan Pidana ASN dan Posisi ‘Basah’ di RSUD Tragedi Bandara Langgur, Golkar Tekankan Penyelesaian Lewat Dialog Bukan Kekerasan Audiensi dengan Inspektorat Lebak, GAMMA Bongkar Kelebihan Bayar Tak Kunjung Tuntas

News

Komisi II: Pemenuhan Lahan IKN Harus Tetap Pertimbangkan Keadilan Bagi Masyarakat


					Keterangan foto : Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Senin (3/4/2023) Perbesar

Keterangan foto : Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Senin (3/4/2023)

TeropongIstana.com Jakarta – Komisi II DPR RI meminta Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) untuk mempercepat proses pengadaan lahan dalam rangka pemenuhan lahan IKN. Dikatakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pemenuhan lahan tersebut harus dengan tetap mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat yang tanahnya digunakan. Diketahui, pemenuhan lahan ini didapatkan melalui pelepasan lahan hutan dan pengadaan tanah.

”(Pemenuhan lahan) tetap mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan agar kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN berjalan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan pada tahun 2024,” kata Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Kepala Otorita IKN di Gedung Nusantara II, di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Baca juga : DPR Sebut IKN Berpotensi Jadikan Kalsel Lumbung Pangan Nasional

Lebih lanjut, terkait dengan rencana penyusunan rencana detail tata ruang wilayah, Komisi II juga meminta OIKN agar melakukan pelibatan publik secara luas dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan, kegiatan pertambangan, pencemaran pesisir dan laut.

”Agar kedepan rencana detail tata ruang (RDTR) mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif, mencegah kerusakan lingkungan, dan ekosistem hutan, serta melindungi kehidupan masyarakat di wilayah IKN, termasuk jika ada wilayah adat sebagai implikasi pembangunan infrastruktur IKN,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Untuk mendorong kedua hal tersebut, Komisi II juga meminta Kepala OIKN untuk segera melakukan percepatan penyelesaian regulasi yang terkait.

 

”Komisi II mendorong Kepala OIKN untuk segera melakukan percepatan penyelesaian proses legislasi enam peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan pertanahan,” tutup Doli. (Akbar)

Baca Lainnya

Tinjau Pelabuhan Patimban, Kajati Jabar Apresiasi Progres Pembangunan Sesuai Target

21 April 2026 - 14:06 WIB

Tinjau Pelabuhan Patimban, Kajati Jabar Apresiasi Progres Pembangunan Sesuai Target

Hinca Panjaitan Apresiasi Kapolres Langkat, Kasus Viral Berakhir Damai

21 April 2026 - 12:51 WIB

Hinca Panjaitan Apresiasi Kapolres Langkat, Kasus Viral Berakhir Damai

Langkah Kejari Tangsel Tepat, Pengamat Minta Kasus Lingkungan BSD Ditangani Secara Tuntas

21 April 2026 - 12:07 WIB

Langkah Kejari Tangsel Tepat, Pengamat Minta Kasus Lingkungan Bsd Ditangani Secara Tuntas
Trending di Daerah