Menu

Mode Gelap
Rieke Diah Pitaloka: Pemenuhan Gizi Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Proyek Birokrasi Motor Hilang di Parkir Indomaret, Kuasa Hukum Kirim Somasi Kedua Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah Menjaga Marwah Samudra: Di Balik Kursi IMO dan Sengkarut Tata Kelola Laut Kita Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan

Nasional

Motor Hilang di Parkir Indomaret, Kuasa Hukum Kirim Somasi Kedua


					Tim kuasa hukum mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali kepada manajemen CV Halmas Mega Sukses selaku pengelola Indomaret Tanjung Pura 3A, Pegadungan, serta PT Indomarco Prismatama selaku pemegang merek. Perbesar

Tim kuasa hukum mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali kepada manajemen CV Halmas Mega Sukses selaku pengelola Indomaret Tanjung Pura 3A, Pegadungan, serta PT Indomarco Prismatama selaku pemegang merek.

Teropongistana.com Jakarta – Tim kuasa hukum mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali kepada manajemen CV Halmas Mega Sukses selaku pengelola Indomaret Tanjung Pura 3A, Pegadungan, serta PT Indomarco Prismatama selaku pemegang merek. Somasi tersebut dilayangkan terkait hilangnya sepeda motor Honda dengan nomor polisi B 5352 BPE milik klien mereka di area parkir gerai tersebut pada Sabtu, 18 April 2026.

Menurut salah satu kuasa hukum, Irman Bunawolo, S.H., surat somasi pertama telah dikirim namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan sama sekali dari kedua pihak terkait. Padahal, dalam surat tersebut telah dijelaskan dasar hukum dan posisi klien sebagai konsumen.

“Klien kami adalah konsumen sah yang memiliki bukti transaksi belanja. Kendaraannya hilang di area parkir yang disediakan secara langsung oleh gerai. Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penyedia layanan wajib menjamin keamanan dan kenyamanan bagi setiap pengunjungnya,” ungkap Irman.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah belum diberikannya akses terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diminta sejak kejadian berlangsung. Kuasa hukum lainnya, Maruli Rajagukguk, S.H., menilai hal ini sangat merugikan proses pencarian pelaku.

“Karena tidak bisa melihat rekaman CCTV, kesempatan untuk segera mengenali dan mengejar pelaku menjadi hilang begitu saja. Padahal rekaman itu sangat penting sebagai barang bukti,” tambah Maruli.

Terkait peristiwa tersebut, korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Kalideres atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Tim kuasa hukum juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan penyelidikan, menangkap pelaku, dan mengamankan rekaman CCTV dari gerai sebelum data tersebut hilang atau terhapus.

Dalam surat somasi kedua, tim kuasa hukum menuntut ganti rugi secara tanggung renteng baik dari pengelola gerai maupun induk perusahaan. Pihak Indomaret diberikan waktu tujuh hari kerja untuk menunjukkan itikad baik menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Jika upaya damai ini diabaikan, kami tidak segan-segan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan, sekaligus mendukung penuh proses hukum pidana yang sedang berjalan,” tegas tim kuasa hukum.

Baca Lainnya

Rieke Diah Pitaloka: Pemenuhan Gizi Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Proyek Birokrasi

5 Juni 2026 - 16:13 WIB

Menjaga Marwah Samudra: Di Balik Kursi IMO dan Sengkarut Tata Kelola Laut Kita

5 Juni 2026 - 09:25 WIB

Menjaga Marwah Samudra: Di Balik Kursi Imo Dan Sengkarut Tata Kelola Laut Kita

CBA: Rupiah Berpotensi Terus Melemah Usai Juni, Perry Warjiyo Diminta Siap Mundur

4 Juni 2026 - 21:41 WIB

Cba: Rupiah Berpotensi Terus Melemah Usai Juni, Perry Warjiyo Diminta Siap Mundur
Trending di Nasional