Menu

Mode Gelap
Demo Tolak TPA Bangkonol, Massa Tabur Sampah: Pejabat Menghilang Aktivis Minta Presiden Copot Erick Thohir karena Angkat Eks Terpidana Jadi Komisaris Kado HUT RI ke-80, Buruh Harian Lepas Desa Nifasi Dapat Rumah Warga Linggo Sari Baganti Desak Bupati Pesisir Selatan Realisasikan Sarana Olahraga Menteri Tito Diprotes Aktivis Soal Rencana  Kunjungan Kerja Pemantauan Beras SPHP di Banten Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

News

Kanwil Jabar Bersama DPRD Cirebon Harmonisasikan Baperda Pesantren Dan KB


Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Bersama DPRD Cirebon Harmonisasikan Baperda Pesantren Dan Keluarga Berencana, Selasa(4/4/2023) Perbesar

Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Bersama DPRD Cirebon Harmonisasikan Baperda Pesantren Dan Keluarga Berencana, Selasa(4/4/2023)

Teropongistana.com BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini menerima kedatangan tim Bapemperda DPRD Kota Cirebon di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, dalam rangka kunjungan kerja Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Fasilitasi Pesantren dan terkait Keluarga Berencana (KB) (Selasa, 04/04/2023).

Dalam rapat harmonisasi yang dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Jabar, disampaikan oleh tim DPRD Kota Cirebon bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk melaksanakan harmonisasi terhadap Raperda Keluarga Berencana dan Raperda Pesantren serta menyampaikan hasil kajian yang telah dilaksanakan DPRD Kota Cirebon. Beberapa pembahasan dalam kajian tersebut berupa pembahasan bersifat teknis seperti definisi mengenai pesantren dan definisi santri.

Baca juga : Kakanwilkumham Sumsel Lantik 19 Pejabat Permasyarakatan, Berikut Daftarnya

Dalam pemaparan oleh Perancang Madya Ery Kurniawan disampaikan mengenai aturan – aturan apa saja yang bisa dimasukan ke dalam Raperda KB serta tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Raperda tersebut serta aspek – aspek di luar KB apa saja yang termasuk ke dalam Raperda ini, seperti hak dan kewajiban masyarakat serta perlunya sosialisasi dan konseling mengenai kesehatan dan reproduksi bagi masyarakat. Selain itu Ery juga menyampaikan perlu disesuaikannya program dan anggaran sesuai dengan kemampuan dari Pemerintah Kota.

Tim Bapemperda Kota Cirebon berharap agar melalui penyusunan Raperda Pesantren ini Pemerintah Daerah bisa melakukan fasilitasi bagi pesantren yang tidak bertentangan dengan aturan penyelenggaraan pesantren yang lebih tinggi.

Ini juga : Kanwilkumham Jawa Barat Dampingi Walikota Bandung Serahkan e-KTP ke Warga Binaan

Rapat harmonisasi ini kemudian ditutup dengan penyerahan simbolis surat pelaksanaan kegiatan harmonisasi raperda kepada Kabid Lina.(Deni)

Baca Lainnya

PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki

18 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Pt Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, Cba: Kejati Dki Harus Selidiki

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

11 Agustus 2025 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

Tender Gedung Laboratorium Universitas Mataram Diwarnai Kejanggalan, CBA akan Laporkan ke Kejagung

8 Agustus 2025 - 22:21 WIB

Cba Dorong Kejari Jaksel Menyusuri Jejak Donald Wihardja Dan Pandu Sjahrir
Trending di News