Menu

Mode Gelap
Didik Farkhan Minta Jajaranya Berani Keluar Zona Nyaman Kejari Tanjung Perak Terima BB Uang Perkara PT Pelindo Regional 3 Surabaya KBBI Boikot Hasil Panitia Seleksi Dewas BPJS Ketenagakerjaan 2026-2031 Komisi II DPR RI Beri Sinyal Bahas PPPK Jadi PNS Tanpa Tes DPN Bintang Muda Indonesia Resmi Dilantik, Siap Bawa Partai Demokrat Berjaya Kembali di 2029 Pemerintah Kota Sukabumi Tegaskan Transparansi Dalam Pembentukan TKPP

News

Kejari Kota Malang Hancurkan Barang Bukti Narkoba Dari 124 Perkara


Keterangan foto : Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan barang bukti (BB) narkoba dari 124 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan dibakar, Selasa (16/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan barang bukti (BB) narkoba dari 124 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan dibakar, Selasa (16/5/2023)

Teropongistana.com Malang – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang musnahkan barang bukti (BB) narkoba dari 124 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan dibakar. Pemusnahan itu dilakukan di lahan kosong yang berada sebelah kantor Kejari setempat, Selasa (16/05/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko melalui Kasi Intelijennya Eko Budi Susanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Barang bukti yang dimusnahkan ini, adalah dari periode Januari 2023 hingga Mei 2023,” kata Eko.

Eko menjelaskan, bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak. Untuk barang bukti ganja dari 29 perkara, seberat lebih kurang 4.150,255 gram. Lalu, untuk sabu dari 82 perkara dengan berat total 925,976 gram.

Kemudian, barang bukti berupa pil dan obat terlarang dari 13 perkara sebanyak 127.380 butir. Kemudian, HP dan timbangan digital sebanyak 113 buah.
“Barang bukti narkoba yang kami musnahkan ini, diperkirakan memiliki nilai totalsekitar Rp 1 miliar lebih,”ucap Eko.

Eko juga menambahkan, kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang bukti.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Disamping itu, untuk mengurangi penumpukan di gudang barang bukti,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto serta jajaran. Kemudian, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma beserta jajaran.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Malang, para mahasiswa Universitas Brawijaya dan Universitas Muhammadiyah Malang serta belasan awak media hadir sebagai saksi pemusnahan barang bukti.

Baca Lainnya

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

30 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang Dan Tidak Terprovokasi
Trending di News