Menu

Mode Gelap
Ridwan Hisyam Blak-blakan Soal Golkar, Munaslub, dan Dukungan Politik Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK Ketahanan Nasional Desa Cibalok: Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan di Sungai Cibalok Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya Munaslub Golkar Mendesak? Ridwan Hisyam: “Isu Itu Bukan dari Saya” Meriahkan HUT RI, Bendera Merah Putih 208 Meter Berkibar Sepanjang Kereta Cepat Whoosh

News

Menkominfo Jhonny Plate Menjadi Tersangka Kasus BTS 4G


Keterangan Foto: Kejagung Menetapkan Secara Resmi Menkominfo Jhonny Plate Menjadi Tersangka Kasus BTS 4 G. Rabu (17/5). Perbesar

Keterangan Foto: Kejagung Menetapkan Secara Resmi Menkominfo Jhonny Plate Menjadi Tersangka Kasus BTS 4 G. Rabu (17/5).

Teropongistana.com,Jakarta | Mengenakan rompi warna pink khas Kejagung RI Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Kejagung langsung menahan Plate, usai ditetapkannya tersangka. Johnny Plate ditetapkan status tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.

“Ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan seperti apa yang dilihat tadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Sementara itu, Kuntadi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengatakan, Johnny Plate adalah selaku pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,”ujar Kuntadi.

Diketahui, usai pemeriksaan Jhonny plate langsung digiring ke mobil tahanan Kejagung.

“Johnny plate ditahan selama 20 hari Pertama kedepan di Rutan Salemba cabang Kejagung usai penetapan sebagai tersangka,”Pungkasnya.

Baca juga: Kasus BTS Menkominfo, Kejagung Periksa Jhonny 6 Jam

Selanjutnya, Kejagung akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan penggeledahan, baik di rumah dinas menkominfo maupun kantor Kemenkominfo,”tuturnya.

“Kasus yang menjerat Plate ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp8 triliun,”ungkapnya

Tersangka Johnny plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ard/Jum)

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

11 Agustus 2025 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

Tender Gedung Laboratorium Universitas Mataram Diwarnai Kejanggalan, CBA akan Laporkan ke Kejagung

8 Agustus 2025 - 22:21 WIB

Cba Dorong Kejari Jaksel Menyusuri Jejak Donald Wihardja Dan Pandu Sjahrir

Eks Kapuspenkum Kejagung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jaksa Agung

19 Juli 2025 - 07:39 WIB

Eks Kapuspenkum Kejagung Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke Jaksa Agung
Trending di News