Menu

Mode Gelap
Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat Eks Ketum BPAN Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

News

Menkominfo Jhonny Plate Menjadi Tersangka Kasus BTS 4G


Keterangan Foto: Kejagung Menetapkan Secara Resmi Menkominfo Jhonny Plate Menjadi Tersangka Kasus BTS 4 G. Rabu (17/5). Perbesar

Keterangan Foto: Kejagung Menetapkan Secara Resmi Menkominfo Jhonny Plate Menjadi Tersangka Kasus BTS 4 G. Rabu (17/5).

Teropongistana.com,Jakarta | Mengenakan rompi warna pink khas Kejagung RI Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Kejagung langsung menahan Plate, usai ditetapkannya tersangka. Johnny Plate ditetapkan status tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.

“Ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan seperti apa yang dilihat tadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Sementara itu, Kuntadi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengatakan, Johnny Plate adalah selaku pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,”ujar Kuntadi.

Diketahui, usai pemeriksaan Jhonny plate langsung digiring ke mobil tahanan Kejagung.

“Johnny plate ditahan selama 20 hari Pertama kedepan di Rutan Salemba cabang Kejagung usai penetapan sebagai tersangka,”Pungkasnya.

Baca juga: Kasus BTS Menkominfo, Kejagung Periksa Jhonny 6 Jam

Selanjutnya, Kejagung akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan penggeledahan, baik di rumah dinas menkominfo maupun kantor Kemenkominfo,”tuturnya.

“Kasus yang menjerat Plate ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp8 triliun,”ungkapnya

Tersangka Johnny plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ard/Jum)

Baca Lainnya

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

30 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang Dan Tidak Terprovokasi

Ribuan Pengemudi Ojek Online Gelar Demo di Depan DPR RI, Ricuh hingga Masuk ke Gedung

29 Agustus 2025 - 18:43 WIB

Ribuan Pengemudi Ojek Online Gelar Demo Di Depan Dpr Ri, Ricuh Hingga Masuk Ke Gedung
Trending di News