Menu

Mode Gelap
Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan! Pemerintah Diminta Pastikan Kepastian Hukum Transmigran di Kawasan Hutan Gerak 08 Banten: Korupsi Musuh Negara, Prabowo Harus Prioritaskan Pemberantasannya Mantan Ketua FKDM Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa

News

Hendry Marulitua Dukung Penghapusan SKCK


Keterangan foto : Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, SH.MH. Selasa (25/3/2025) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, SH.MH. Selasa (25/3/2025)

Teropongistana.com JAKARTA – Usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus, karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, SH.MH. Menurutnya status napi (narapidana) seharusnya tidak perlu ada didalam SKCK, karena napi pada saat menjalankan pidananya sudah disebut dengan ‘warga binaan’.

“Benar, status napi seharusnya tidak perlu ada didalam SKCK. Karena napi pada saat menjalankan pidananya sudah disebut dengan ‘warga binaan’. Artinya yang bersangkutan selama menjalani pidananya sudah dibina oleh negara melalui Lembaga Permasyarakatan (LP) sampai selasai masa pidananya,” ujar Hendry kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (26/3/2025).

Hendry yang juga Jaksa senior ini mengatakan bahwa setelah seorang napi menjalani hukuman, sudah seharusnya dia disetarakan dengan warga masyarakat biasa. “Tidak ada lagi hukuman/sangsi sosial yang disandangnya seumur hidup, agar memudahkannya dapat bekerja mencari kehidupannya yang layak. Hal ini sesuai pasal 27 ayat 1 dan 2 UUD 45,” jelasnya.

Menurut Hendry napi yang sedang menjalankan pidananya pun kalau berkelakuan baik oleh pemerintah diperhatikan dengan diberikannya remisi, artinya pemerintah juga menganggap napi adalah warga yang sama derajatnya dengan masyarakat lainnya yang belum pernah dipidana. “Jadi, tidak ada yang bisa menjamin bahwa seseorang di SKCK tidak ada catatan pidana, akan berkelakuan baik selamanya,” tegasnya,

Lebih lanjut Hendry menghimbau kepada para pelaku usaha atau badan hukum yang membutuhkan tenaga kerja agar tidak mensyaratkan lagi SKCK, agar pihak Polri dapat merealisasikan usulan Kementerian HAM untuk penghapusan SKCK tersebut.

Usulan Penghapusan SKCK

Sebelumnya, seperti dilansir dari Antaranews.com, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjelaskan bahwa usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik agar dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, pada Selasa, mengatakan usulan tersebut nantinya akan didiskusikan dengan Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) sebagai unit yang mengeluarkan SKCK.

“Usulan penghapusan SKCK itu, pertama, bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian, yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan (rumah tahanan). Kemudian, juga yang mempunyai masa depan seperti anak-anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” katanya seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, terkait penghapusan SKCK untuk masyarakat umum, Nicholay mengatakan hal tersebut akan dirumuskan lebih lanjut. Saat ini pihaknya tengah menunggu respons dari Polri atas surat usulan penghapusan SKCK yang dikirimkan sebelumnya.

“Kami belum mendapatkan balasan secara resmi berupa surat juga dari Polri, tapi kami menunggu undangan dari pihak Polri untuk kami membahas bersama-sama pihak Polri, khususnya dari Baintelkam Polri,” kata dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Nicholay mengatakan Menteri HAM Natalius Pigai menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai usulan penghapusan SKCK. Surat tersebut dikirimkan ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay di kantornya, Jumat (21/3/2025) lalu.

Baca Lainnya

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025

Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan

30 Juni 2025 - 23:30 WIB

Dinilai Tak Becus Kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis Pupr Mundur Dari Jabatan

Mulyadhi DPRD Pandeglang Siap Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan Rancapinang demi Keadilan Bersama

17 Juni 2025 - 18:41 WIB

Pandeglang — Anggota Dprd Kabupaten Pandeglang Dari Fraksi Pkb, Mulyadhi, S.e., Yang Juga Duduk Di Komisi Ii, Menyatakan Kesiapannya Untuk Mengawal Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Warga Desa Rancapinang Dan Pihak Tni Ad. Konflik Tersebut Mencuat Akibat Klaim Warga Bahwa Tanah Yang Kini Dikuasai Secara Legal Oleh Tni Ad Dulunya Dijual Secara Tidak Sah Oleh Oknum Tertentu. Mulyadhi Menegaskan Bahwa Indonesia Merupakan Negara Hukum, Sehingga Setiap Persoalan Harus Diselesaikan Sesuai Dengan Koridor Hukum Yang Berlaku Dan Tetap Mengedepankan Rasa Keadilan Bagi Semua Pihak, (17/6). “Intinya, Kita Semua Harus Bekerja Dengan Hati. Pada Dasarnya, Masyarakat Harus Kita Jaga Dan Cintai. Rasa Keadilan Semua Pihak Harus Ditegakkan. Pemerintah Bersama Pihak Terkait Harus Duduk Bersama Menyelesaikan Masalah Ini, Jangan Sampai Semuanya Dirugikan,” Ungkapnya, Selasa (17/6/2025). Ia Juga Menyampaikan Keprihatinannya Atas Keresahan Warga, Yang Merasa Hak Mereka Atas Tanah Tersebut Berpindah Tangan Tanpa Sepengetahuan Atau Persetujuan Mereka. “Kami Menghormati Legalitas Kepemilikan Lahan Oleh Tni Ad. Namun Keresahan Warga Tidak Boleh Diabaikan,” Lanjut Mulyadhi. Menurutnya, Penyelesaian Konflik Harus Dilakukan Secara Bijaksana Agar Tidak Menimbulkan Ketegangan Sosial Yang Berkelanjutan. Ia Menegaskan Bahwa Pemerintah Harus Hadir Untuk Memberikan Solusi Dan Rasa Keadilan Kepada Semua Pihak. “Pendekatan Persuasif Dan Mediasi Adalah Langkah Paling Bijak. Ini Bukan Hanya Soal Status Tanah, Tetapi Juga Menyangkut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Institusi Negara,” Tuturnya. Mulyadhi Juga Mengimbau Masyarakat Agar Tetap Tenang, Tidak Terpancing Provokasi, Serta Menempuh Jalur Hukum Untuk Menyelesaikan Persoalan Tersebut. Sebagai Wakil Rakyat, Ia Berkomitmen Akan Terus Mengawal Proses Penyelesaian Konflik Ini Sampai Tuntas. “Saya Dipilih Dan Diberi Amanah Oleh Rakyat Untuk Menyampaikan Aspirasi Mereka. Saya Yakin Pasti Ada Jalan Keluar Yang Baik Untuk Semua,” Pungkasnya.
Trending di News