Menu

Mode Gelap
Mafia Tanah di Tangerang Dibekuk Polisi, Begini kata Ketua DPP IMM Bentuk Cinta ke Ulama, Kapolda Banten Hadiri Acara Walimatussafar di Serang Kritik Ace Hasan Soal Pendidikan Militer untuk Anak, Aktivis AMPGI: Lihat Dulu Prestasi di Banten! Ditreskrimum Polda Banten Tindaklanjuti Kasus Persetubuhan Anak yang Viral Isu Reshuffle: Bahlil Lahadalia Dinilai Jadi Beban Berat Presiden Prabowo, Bersama Dua Menteri Lain Sikat, Polda Banten Berhasil Ringkus Charlie Chandra Pelaku Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

News

Hendry Marulitua Dukung Penghapusan SKCK

 Keterangan foto : Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, SH.MH. Selasa (25/3/2025) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, SH.MH. Selasa (25/3/2025)

Teropongistana.com JAKARTA – Usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus, karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, SH.MH. Menurutnya status napi (narapidana) seharusnya tidak perlu ada didalam SKCK, karena napi pada saat menjalankan pidananya sudah disebut dengan ‘warga binaan’.

“Benar, status napi seharusnya tidak perlu ada didalam SKCK. Karena napi pada saat menjalankan pidananya sudah disebut dengan ‘warga binaan’. Artinya yang bersangkutan selama menjalani pidananya sudah dibina oleh negara melalui Lembaga Permasyarakatan (LP) sampai selasai masa pidananya,” ujar Hendry kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (26/3/2025).

Hendry yang juga Jaksa senior ini mengatakan bahwa setelah seorang napi menjalani hukuman, sudah seharusnya dia disetarakan dengan warga masyarakat biasa. “Tidak ada lagi hukuman/sangsi sosial yang disandangnya seumur hidup, agar memudahkannya dapat bekerja mencari kehidupannya yang layak. Hal ini sesuai pasal 27 ayat 1 dan 2 UUD 45,” jelasnya.

Menurut Hendry napi yang sedang menjalankan pidananya pun kalau berkelakuan baik oleh pemerintah diperhatikan dengan diberikannya remisi, artinya pemerintah juga menganggap napi adalah warga yang sama derajatnya dengan masyarakat lainnya yang belum pernah dipidana. “Jadi, tidak ada yang bisa menjamin bahwa seseorang di SKCK tidak ada catatan pidana, akan berkelakuan baik selamanya,” tegasnya,

Lebih lanjut Hendry menghimbau kepada para pelaku usaha atau badan hukum yang membutuhkan tenaga kerja agar tidak mensyaratkan lagi SKCK, agar pihak Polri dapat merealisasikan usulan Kementerian HAM untuk penghapusan SKCK tersebut.

Usulan Penghapusan SKCK

Sebelumnya, seperti dilansir dari Antaranews.com, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjelaskan bahwa usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik agar dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, pada Selasa, mengatakan usulan tersebut nantinya akan didiskusikan dengan Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) sebagai unit yang mengeluarkan SKCK.

“Usulan penghapusan SKCK itu, pertama, bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian, yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan (rumah tahanan). Kemudian, juga yang mempunyai masa depan seperti anak-anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” katanya seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, terkait penghapusan SKCK untuk masyarakat umum, Nicholay mengatakan hal tersebut akan dirumuskan lebih lanjut. Saat ini pihaknya tengah menunggu respons dari Polri atas surat usulan penghapusan SKCK yang dikirimkan sebelumnya.

“Kami belum mendapatkan balasan secara resmi berupa surat juga dari Polri, tapi kami menunggu undangan dari pihak Polri untuk kami membahas bersama-sama pihak Polri, khususnya dari Baintelkam Polri,” kata dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Nicholay mengatakan Menteri HAM Natalius Pigai menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai usulan penghapusan SKCK. Surat tersebut dikirimkan ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay di kantornya, Jumat (21/3/2025) lalu.

Baca Lainnya

Kritik Ace Hasan Soal Pendidikan Militer untuk Anak, Aktivis AMPGI: Lihat Dulu Prestasi di Banten!

21 Mei 2025 - 14:43 WIB

Jakarta — Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, Mendapat Sorotan Tajam Usai Mengkritik Dedi Mulyadi Terkait Wacana Pendidikan Militer Untuk Anak-Anak. Kritik Tersebut Dinilai Tidak Tepat Oleh Sejumlah Pihak, Termasuk Dari Kalangan Aktivis Lingkungan Yang Tergabung Dalam Aliansi Muda Garuda Indonesia (Ampgi), 21 Mei 2025. Aktivis Ampgi, Edo, Menilai Bahwa Dedi Mulyadi Merupakan Sosok Berprestasi Yang Telah Banyak Berkontribusi Bagi Masyarakat Jawa Barat. “Dedi Mulyadi Itu Putra Asli Jawa Barat, Rekam Jejaknya Jelas — Dari Bupati Purwakarta, Dpr Ri, Dan Sekarang Menuju Ke Posisi Gubernur. Sudah Banyak Yang Ia Bangun Untuk Rakyat,” Ujar Edo. Sebaliknya, Edo Mempertanyakan Capaian Ace Hasan Di Daerah Asalnya, Banten. Menurutnya, Ace Belum Menunjukkan Kontribusi Nyata Selama Ini. “Ace Mana Prestasinya Di Banten? Sudah Bangun Apa? Jangan Cuma Mengkritik, Tapi Lihat Dulu Kontribusi Sendiri,” Tambahnya. Pernyataan Edo Mewakili Kegelisahan Sejumlah Elemen Muda Yang Menilai Kritik Antar Tokoh Sebaiknya Dibarengi Dengan Rekam Jejak Dan Kontribusi Nyata, Bukan Sekadar Pernyataan Politik.

Isu Reshuffle: Bahlil Lahadalia Dinilai Jadi Beban Berat Presiden Prabowo, Bersama Dua Menteri Lain

21 Mei 2025 - 13:46 WIB

Isu Reshuffle: Bahlil Lahadalia Dinilai Jadi Beban Berat Presiden Prabowo, Bersama Dua Menteri Lain

Menjelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Kurangi Aktivitas Fisik dan Umrah Sunah

21 Mei 2025 - 12:10 WIB

Menjelang Puncak Ibadah Haji 1446 H/2025 M Yang Diperkirakan Berlangsung Pada Awal Juni, Pemerintah Mengimbau Jemaah Haji Indonesia Untuk Mulai Membatasi Aktivitas Fisik Berat, Termasuk Mengurangi Pelaksanaan Umrah Sunah Berulang-Ulang. Hal Ini Disampaikan Kepala Biro Humas Dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Akhmad Fauzin, Dalam Konferensi Pers Operasional Haji Hari Ke-20, Senin (20/5/2025). “Masih Ada Sekitar Dua Pekan Sebelum Puncak Haji. Gunakan Waktu Ini Untuk Mempersiapkan Diri Sebaik-Baiknya,” Ujar Fauzin. Ia Mengajak Jemaah Untuk Memperbanyak Mengikuti Bimbingan Manasik Haji Yang Diselenggarakan Di Hotel Tempat Pemondokan. Menurutnya, Manasik Bukan Sekadar Pengulangan, Tetapi Bekal Penting Agar Jemaah Dapat Menjalankan Ibadah Haji Dengan Baik Dan Benar. “Jangan Terlalu Banyak Menguras Tenaga Untuk Kegiatan Tambahan Seperti Ziarah Ke Luar Kota Atau Umrah Sunah Berulang. Simpan Energi Untuk Wukuf Di Arafah Dan Rangkaian Ibadah Lainnya Yang Lebih Utama,” Jelasnya. Fauzin Juga Mengingatkan Kondisi Cuaca Di Makkah Yang Diperkirakan Mencapai 45 Hingga 50 Derajat Celsius Saat Puncak Haji. Karena Itu, Ia Menyarankan Jemaah Melaksanakan Salat Fardu Di Masjid Hotel Jika Dirasa Tubuh Tidak Cukup Kuat Untuk Ke Masjidil Haram. “Yang Penting Ibadah Tetap Jalan Dan Fisik Tetap Bugar,” Imbuhnya. Tak Hanya Kepada Jemaah, Fauzin Juga Mengajak Keluarga Jemaah Di Tanah Air Untuk Aktif Mengingatkan Orang Tua Atau Kerabatnya Yang Sedang Berhaji Agar Tidak Memaksakan Diri, Terlebih Bagi Yang Lanjut Usia. “Perhatian Dan Dukungan Dari Keluarga Di Rumah Sangat Berarti Bagi Mereka Yang Sedang Berada Di Tanah Suci,” Ujarnya. Di Akhir Pesannya, Fauzin Mengajak Seluruh Jemaah Untuk Menjaga Kesehatan, Niat, Dan Semangat Ibadah Agar Meraih Haji Yang Mabrur. “Haji Indonesia, Aman, Nyaman, Mabrur Sepanjang Umur,” Tutupnya.
Trending di News