Teropongistana.com Lebak – Puluhan Aktivis yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Senin (30/6/2025).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mahasiswa mempertanyakan adanya dugaan praktik penyimpangan dan pembiaran terhadap proyek infrastruktur jalan desa oleh DPUPR Lebak.
Menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten terkait kelebihan pembayaran Rp 8,3 miliar akibat dari ketidaksesuaian spesifikasi atas 12 paket pekerjaan Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) dan 11 hibah jalan desa, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak.
Massa yang berasal dari Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) ini dalam aksinya membawa 8 tuntutan dan mendesak agar DPUPR Lebak segera merampungkan pembayaran temuan sekaligus meminta agar Ivan Suyatipika mundur dari jabatannya sebagai Kepala DPUPR Lebak.
“Temuan ini menandakan bahwa DPUPR Lebak tidak sanggup memegang amanah pembangunan di Kabupaten Lebak, karena lemahnya pengawasan. Kami meminta agar Kepala DPUPR Lebak mundur atau dicopot dari jabatannya,” tegas Ketua Pengurus Wilayah Kumala, Idham Mufarrij Haqim
Pihaknya juga mendesak Kejari Lebak untuk segera turun tangan mendampingi temuan BPK agar bisa segera diselesaikan dan potensi kerugian bisa segera dikembalikan. Selain itu tidak menutup kemungkinan terjadi penyelewengan anggaran pada puluhan proyek tersebut dan aparat penegak hukum harus melakukan penindakan.
“Semua pihak harus transparan terkait temuan ini. Kita juga ingin tahu sejauh mana DPUPR Lebak menindaklanjuti temuan BPK sesuai dengan rekomendasi yang diberikan,” terang dia
Massa aksi merasa kecewa lantaran tidak ditemui pejabat DPUPR Lebak untuk menyampaikan penjelasan terkait masalah tersebut. Idham meminta agar Bupati Lebak mengevaluasi kinerja DPUPR Lebak karena tidak berada di kantor saat masih jam kerja.
“Tentu kami kecewa karena tidak ada pejabat yang menemui kami. Namun, kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami akan kembali dengan masa yang lebih banyak,” tegasnya.
8 tuntutan tersebut diantaranya:
1. Copot kepala dinas PUPR Kabupaten Lebak sebagai penanggung jawab utama atas bobroknya pengawasan dan pelaksanaan proyek jalan desa yang mengakibatkan kerugian negara.
2. Meminta Kepada APH untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kontraktor nakal dan konsultan pengawas yang terlibat dalam manipulasi mutu dan spesifikasi teknis proyek.
3. Usut tuntas dugaan korupsi belanja hibah jalan desa sebesar Rp1.967.844.672,64, dan pulihkan kerugian keuangan negara
4. Meminta kepada pihak berwenang untuk memanggil dan periksa seluruh pihak terkait, termasuk PPK,PPTK, dan Kepala bidang bina marga PUPR.
5. Mendesak kejaksaan negeri dan KPK turun tangan
6. Meminta Bupati kabupaten Lebak mengevaluasi kinerja dinas PUPR kabupaten Lebak.
7. Meminta kadis PUPR kabupaten Lebak untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.
8. Meminta PUPR Lebak untuk mentransparansikan pengembalian kerugian yang di alami negara. (*/David)