TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri harus sesuai dan berpatokan pada Undang-Undang (UU).
Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk, terkait tawaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menampung 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hamdi mengaku tidak mempermasalahkan langkah Kapolri yang akan menampung ke-57 mantan pegawai KPK tersebut. Namun, menurut Hamdi, hal tersebut tetap harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Ya kita kan harus berpatokan UU. Kita enggak masalah Pak Kapolri menampung, tetapi sesuai UU saja,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Baca juga : MANTAP…!Ketua KPK, Jadilah Pahlawan Zaman Now Melawan Korupsi
Hamdi menegaskan, bahwa jika memang ke-57 mantan pegawai KPK itu akan diangkat menjadi ASN Polri, maka mereka harus mengikuti assesment atau tes kebangsaan sesuai amanat UU ASN.
Sebab jika tidak, menurut Hamdi, maka akan timbul persepsi bahwa Polri dan KPK memiliki standar ganda terkait pengangkatan ASN.
“Ya kalau untuk ASN, agak kontradiktif juga ya, masa dua institusi punya standar yang enggak sama?. Di KPK tidak memenuhi syarat, di Polri bisa (diterima),” ujarnya.
Kecuali, Hamdi mengatakan, wilayah atau bidang kerja yang akan diberikan kepada 57 mantan pegawai KPK itu berbeda dengan sebelumnya.
Baca juga : Kisruh Biaya Tes PCR, KPK Harus Panggil LBP dan Erick Thohir
Namun tetap, Hamdi kembali menegaskan, ke-57 mantan pegawai KPK itu harus menjalani serangkaian tes ulang yang diamantkan oleh aturan perundang-undangan.
“Jadi kalau deskripsi dan kualifikasi yang di Polri dirumus ulang, konsekuensinya tesnya dibikin beda lagi dengan yang di KPK kemaren. Jadi BK (Badan Kepegawaian) dan Kemenpan RB bisa menyatakan bahwa mereka Memenuhi Sarat (MS) untuk kerjaan Polri,” katanya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan tawaran pekerjaan untuk bekerja di Institusi Kepolisian kepada 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Namun berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, khususnya pasal 63 ayat 1, menyatakan bahwa peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar harus lolos wawasan kebangsaan, sedangkan 57 eks pegawai KPK itu tidak lolos saat mengikuti TWK di KPK.
Artinya, jika memang mereka mau dipekerjakan di Polri, maka mereka harus tetap mengikuti serangkaian tes lagi yang dipersyaratkan oleh UU.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 23 ayat 1 huruf a, menyatakan bahwa batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 tahun. Dalam hal ini, 57 eks pegawai KPK usianya sudah banyak yang melebihi 35 tahun.
Dengan demikian, ke-57 mantan pegawai KPK itu tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam PP tersebut jika diangkat menjadi ASN. (Red)