Menu

Mode Gelap
Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya Diduga Dimobilisasi, BaraNusa Minta Usut Sumber Dana Aksi Pro MBG di Depok Jamin Kualitas, Tim Kodam III Siliwangi Periksa Program Pembangunan di Pandeglang ​ Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

Nasional

Aktivis Minta Presiden Copot Erick Thohir karena Angkat Eks Terpidana Jadi Komisaris


					Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistana.com Jakarta – Aktivis Gerakan Mahasiswa 2017, Egi Hendrawan, menyoroti kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengangkat Silfester Matutina, Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebagai Komisaris Independen ID Food.

Menurut Egi, pengangkatan tersebut menyalahi aturan karena Silfester pernah berstatus narapidana. Ia divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK). Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Bagaimana mungkin seorang yang sudah divonis pengadilan bisa diangkat menjadi komisaris? Itu jelas mencoreng nama BUMN, dan Erick Thohir adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Selayaknya beliau dicopot dari jabatannya sebagai Menteri BUMN,” tegas Egi, Rabu 20 Agustus 2025.

Ia juga menilai, kerugian yang dialami sejumlah perusahaan BUMN tidak lepas dari lemahnya proses seleksi direksi maupun komisaris. “Pantas saja BUMN banyak rugi, ternyata ada napi yang justru menduduki posisi penting,” tambahnya.

Diketahui, Silfester saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen ID Food, corporate brand name dari induk holding pangan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Egi menegaskan, pengangkatan mantan narapidana sebagai komisaris bertentangan dengan aturan perundang-undangan. “Jelas itu melanggar hukum, karena ada regulasi yang mengatur bahwa narapidana tidak bisa menduduki jabatan komisaris BUMN,” tutupnya.

Baca Lainnya

Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund PT Jaya Real Property

24 Juni 2026 - 17:56 WIB

Klausula Baku Tidak Adil, Konsumen Gugat Skema Refund Pt Jaya Real Property

Cetak Talenta dan Dosen Berdaya Saing Global, ADI Jalin Kerja Sama Strategis

24 Juni 2026 - 17:42 WIB

Cetak Talenta Dan Dosen Berdaya Saing Global, Adi Jalin Kerja Sama Strategis

Dugaan Ada Uang Rp300 Juta, Matahukum: Jangan Jadikan Aspirasi Mahasiswa Komoditas

24 Juni 2026 - 17:21 WIB

Dugaan Ada Uang Rp300 Juta, Matahukum: Jangan Jadikan Aspirasi Mahasiswa Komoditas
Trending di Nasional