Menu

Mode Gelap
Kanada Singkirkan Afrika Selatan 1-0, Les Rouges Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Wisatawan Asal Jakarta Selatan Terseret Ombak di Pantai Cihara, Satu Orang Masih Hilang Laporan Korupsi PLN Masuk Jampidsus, MataHukum: Seret Elite Direksi Pengusaha di Papua Barat Daya Geram, LSM WGAB Desak Polisi Usut Dugaan Permainan di Balik Pemberitaan Komisi I DPR Soroti Lima Peserta Pelatihan KDMP Meninggal, Desak Evaluasi Menyeluruh Di Lampung, Jokowi Berdialog dengan Penggiat Buruh Migran soal Perlindungan PMI

Megapolitan

Suspend Dicabut, Kemenag dan Menhaj Saudi Bahas Umrah


					Suspend Dicabut, Kemenag dan Menhaj Saudi Bahas Umrah Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA -Arab Saudi telah mencabut suspend penerbangan dari Indonesia. Terhitung mulai 1 Desember 2021, warga Tanah Air bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief memastikan edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah.

Namun demikian, lanjut Hilman, bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa.

“Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah,” ujar Hilman yang saat ini masih berada di Arab Saudi, Minggu (28/11/2021).

“Saya dan tim Konsul Haji KJRI Jeddah dijadwalkan hari ini membahas dan mendiskusikan skenario penyelenggaraan umrah bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi,” sambungnya.

Baca juga : Kemenag: Izin LAZ ABA Sudah Dicabut Sejak Januari 2021

Hilman menjelaskan, pihaknya dalam pertemuan itu akan memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi. Skenario tersebut antara lain berkenaan dengan one gate policy (kebijakan satu pintu), skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, serta lainnya.

“Dengan Kemenhaj Saudi, kita juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jemaah selama di Tanah Suci,” jelas Hilman.

Dirjen PHU berharap skenario bersama ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dan juga jemaah umrah.

“Semoga jemaah umrah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ziarah ke Tanah Suci,” harap Hilman. (Red)

Baca Lainnya

Komisi I DPR Soroti Lima Peserta Pelatihan KDMP Meninggal, Desak Evaluasi Menyeluruh

28 Juni 2026 - 12:48 WIB

Komisi I Dpr Soroti Lima Peserta Pelatihan Kdmp Meninggal, Desak Evaluasi Menyeluruh

Lewat Forum Diskusi PT Kristalin Ekalestari, Warga Desa Nifasi Usul Program Memajukan Desa

28 Juni 2026 - 09:27 WIB

Lewat Forum Diskusi Pt Kristalin Ekalestari, Warga Desa Nifasi Usul Program Memajukan Desa

Peredaran Narkotika Cair Meningkat, BNN Soroti Penggunaan Vape dan Keterbatasan Alat Deteksi

28 Juni 2026 - 08:30 WIB

Peredaran Narkotika Cair Meningkat, Bnn Soroti Penggunaan Vape Dan Keterbatasan Alat Deteksi
Trending di Nasional