Menu

Mode Gelap
Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan! Pemerintah Diminta Pastikan Kepastian Hukum Transmigran di Kawasan Hutan Gerak 08 Banten: Korupsi Musuh Negara, Prabowo Harus Prioritaskan Pemberantasannya Mantan Ketua FKDM Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa

News

Persoalan Listrik di Pulau Tunda, Rekomendasi Ombudsman Sudah Dilaksanakan


Persoalan Listrik di Pulau Tunda, Rekomendasi Ombudsman Sudah Dilaksanakan Perbesar

TEROPONGISTANA.COM SERANG – Ada pertengahan tahun 2020, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni dan tim telah melakukan kajian cepat mengenai peran pemerintah dalam penyediaan tenaga listrik di wilayah Pulau Tunda, Kabupaten Serang.

Dalam kajian ini, Ombudsman Banten melibatkan 3 (tiga) instansi pemangku kebijakan yaitu PLN UID Banten selaku pengelola ketenagalistrikan di Indonesia, Dinas ESDM Provinsi Banten selaku instansi yang berwenang mengenai ketenagalistrikan di Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang dikarenakan Pulau Tunda (Desa Wargasara) berada dalam wilayah Kabupaten Serang.

Perlu diketahui bahwa kajian ini menghasilkan beberapa saran-saran perbaikan kepada instansi terkait tersebut, antara lain kepada Pemkab Serang untuk melakukan pengembangan SDM baik di BUMDes maupun Pemdes melalui DPMD Kabupaten Serang serta memberikan alokasi dana yang akan digunakan memberikan subsidi bagi keluarga yang tidak mampu membayar iuran listrik melalui Dinas Sosial Kabupaten Serang.

Kemudian kepada PLN UID Banten agar melakukan supervisi dan pembinaan secara berkelanjutan kepada Pemerintah Desa dan BUMDes terkait pengelolaan listrik di Pulau Tunda baik dalam pengelolaan operasional dan pemeliharaan perangkat, teknis penggunaan serta manajemen pembiayaan yang baik. Serta kepada Dinas ESDM Provinsi Banten disampaikan dua saran yaitu saran jangka pendek agar merealisasikan pembelian PLTD/Genset 300 KVA beserta perangkat lainnya dan dihibahkan kepada BUMDes Wargasara pada tahun 2021 dan saran jangka panjang agar melakukan upaya perbaikan terhadap instalasi PLTS dan menyusun program pembangkit dengan menggunakan EBT.

Baca juga 

Beberapa saran tersebut sudah disampaikan kepada instansi-instansi tersebut pada akhir tahun 2020, kemudian Ombudsman Banten melakukan monitoring terhadap pelaksanaan saran tersebut guna mengawal terlaksananya saran tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman berwenang menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik.

“Diharapkan dengan adanya saran perbaikan ini, permasalahan yang terjadi di Pulau Tunda dapat teratasi dan tak terulang kembali” ujar Dedy.

Seiring berjalannya waktu, instansi-instansi pemangku kebijakan kemudian menyampaikan perkembangan pelaksanaan saran Ombudsman.

Baca juga : WOW…!12.240 Rumah Dapat Program Listrik Desa di Banten

Hingga disampaikannya laporan ini, didapatkan informasi bahwa PLN UID Banten telah melaksanakan seluruh saran yang disampaikan Ombudsman Banten. PLN UID Banten telah menyelenggarakan bimbingan teknis kepada Pemerintah Desa dan BUMDes Desa Wargasara terkait pengelolaan listrik di Pulau Tunda.

Kemudian Dinas ESDM Provinsi Banten telah menyampaikan laporannya bahwa terkait pelaksanaan saran Ombudsman, saat ini masih berlangsung proses pembelian PLTD/Genset 300 KVA yang akan dihibahkan kepada BUMDes Wargasara. Pihak Dinas EDSM Prov. Banten menyampaikan memang pada pelaksanaannya, proses pengadaan membutuhkan proses yang cukup lama karena terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan termasuk proses lelang.

Terakhir, dari pihak Pemerintah Kabupaten Serang juga telah melaksanakan saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman Banten kepada Pemerintah Kabupaten Serang. Dalam laporannya, Pemkab Serang telah melakukan Penguatan BUMDes yang dilakukan DPMD kepada BPD dan Kepala Desa agar menggali potensi yang dapat memajukan pendapatan hasil daerah yang diterima BUMDes setiap bulan/tahun dengan menganalisa potensi yang dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang saling menguntungkan.

Namun terkait dengan saran perbaikan mengenai pemberian alokasi dana yang akan digunakan memberikan subsidi bagi keluarga yang tidak mampu membayar iuran listrik melalui Dinas Sosial Kabupaten Serang belum dapat dilakukan dikarenakakan tidak terdapat koring/kegiatan yang dapat memfasilitasi hal tersebut, meskipun begitu pihak Pemkab Serang terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa yang selama ini memfasilitasi hal tersebut.

Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan mengapresiasi komitmen instansi-instansi pemangku kebijakan yang telah melaksanakan saran-saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman Banten melalui kajian cepat ini.
Pada prinsipnya, hal yang dilakukan oleh Ombudsman Banten beserta PLN UID Banten, Dinas ESDM Prov. Banten dan Pemkab Serang ini adalah demi upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Dedy Irsan berharap dengan adanya kajian ini, permasalahan yang sebelumnya terjadi di Pulau Tunda tidak terulang kembali sehingga Pulau Tunda dapat berfokus dalam menggali potensi daerahnya khususnya sektor wisata yang sudah terkenal sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa adapun Ombudsman Banten memandang perlu melakukan kajian cepat tersebut karena adanya keluhan dari masyarakat dan pemberitaan media mengenai adanya blackout di Pulau Tunda yang telah berjalan selama beberapa bulan juga hasil diskusi Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan dengan Ketua DPRD Prov. Banten, Andra Soni dan General Manager PLN UID Banten, Paranai Suhasfan dalam kegiatan Talkshow Ombudsman Banten bertajuk Pelayanan PLN di Masa Pandemi Covid-19. Atas dasar hal tersebut, Ombudsman Banten melakukan kajian cepat guna mendeteksi permasalahan yang terjadi di Pulau Tunda dan menyampaikan saran perbaikan kepada stakeholder terkait.

Pelaksanaan kajian dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan instansi terkait dan tinjauan lapangan serta wawancara dengan masyarakat Pulau Tunda untuk mendapatkan data yang komprehensif. (Red)

Baca Lainnya

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025

Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan

30 Juni 2025 - 23:30 WIB

Dinilai Tak Becus Kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis Pupr Mundur Dari Jabatan

Mulyadhi DPRD Pandeglang Siap Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan Rancapinang demi Keadilan Bersama

17 Juni 2025 - 18:41 WIB

Pandeglang — Anggota Dprd Kabupaten Pandeglang Dari Fraksi Pkb, Mulyadhi, S.e., Yang Juga Duduk Di Komisi Ii, Menyatakan Kesiapannya Untuk Mengawal Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Warga Desa Rancapinang Dan Pihak Tni Ad. Konflik Tersebut Mencuat Akibat Klaim Warga Bahwa Tanah Yang Kini Dikuasai Secara Legal Oleh Tni Ad Dulunya Dijual Secara Tidak Sah Oleh Oknum Tertentu. Mulyadhi Menegaskan Bahwa Indonesia Merupakan Negara Hukum, Sehingga Setiap Persoalan Harus Diselesaikan Sesuai Dengan Koridor Hukum Yang Berlaku Dan Tetap Mengedepankan Rasa Keadilan Bagi Semua Pihak, (17/6). “Intinya, Kita Semua Harus Bekerja Dengan Hati. Pada Dasarnya, Masyarakat Harus Kita Jaga Dan Cintai. Rasa Keadilan Semua Pihak Harus Ditegakkan. Pemerintah Bersama Pihak Terkait Harus Duduk Bersama Menyelesaikan Masalah Ini, Jangan Sampai Semuanya Dirugikan,” Ungkapnya, Selasa (17/6/2025). Ia Juga Menyampaikan Keprihatinannya Atas Keresahan Warga, Yang Merasa Hak Mereka Atas Tanah Tersebut Berpindah Tangan Tanpa Sepengetahuan Atau Persetujuan Mereka. “Kami Menghormati Legalitas Kepemilikan Lahan Oleh Tni Ad. Namun Keresahan Warga Tidak Boleh Diabaikan,” Lanjut Mulyadhi. Menurutnya, Penyelesaian Konflik Harus Dilakukan Secara Bijaksana Agar Tidak Menimbulkan Ketegangan Sosial Yang Berkelanjutan. Ia Menegaskan Bahwa Pemerintah Harus Hadir Untuk Memberikan Solusi Dan Rasa Keadilan Kepada Semua Pihak. “Pendekatan Persuasif Dan Mediasi Adalah Langkah Paling Bijak. Ini Bukan Hanya Soal Status Tanah, Tetapi Juga Menyangkut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Institusi Negara,” Tuturnya. Mulyadhi Juga Mengimbau Masyarakat Agar Tetap Tenang, Tidak Terpancing Provokasi, Serta Menempuh Jalur Hukum Untuk Menyelesaikan Persoalan Tersebut. Sebagai Wakil Rakyat, Ia Berkomitmen Akan Terus Mengawal Proses Penyelesaian Konflik Ini Sampai Tuntas. “Saya Dipilih Dan Diberi Amanah Oleh Rakyat Untuk Menyampaikan Aspirasi Mereka. Saya Yakin Pasti Ada Jalan Keluar Yang Baik Untuk Semua,” Pungkasnya.
Trending di News