Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

Nasional

Ombudsman Minta Reformasi Tata Kelola Pupuk Bersubsisi


Ombudsman Minta Reformasi Tata Kelola Pupuk Bersubsisi Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika didamping Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menyampaikan hasil kajian sistemik perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan fakta fakta yang ditemukan di lapangan termasuk beberapa Kabupaten Kota di Provinsi Banten

Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menegaskan, pengelolaan program pupuk subsidi secara tepat dimulai dari penentuan sasaran penerima, penentuan jenis pupuk, fokus pada komoditas tertentu, serta diiringi dengan pengawasan yang tepat.

“Dengan begitu, selain instrumen perlindungan petani, pupuk subsidi juga dapat menjaga keberlanjutan sistem budidaya pertanian. Sekaligus dapat dijadikan instrumen dalam peningkatan produksi,”kata Yeka lewat rillis tertulisnya, Kamis (2/12) di Jakarta.

Baca juga 

Atas dasar pertimbangan keterbatasan anggaran dan instrumen perlindungan petani, lanjut Yeka, Ombudsman memberikan beberapa usulan kepada Kementan dalam rangka memperbaiki kriteria petani penerima pupuk subsidi.

Pertama, alokasi pupuk subsidi diberikan 100 peresen untuk petani tanaman pangan dan hortikultura dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 ha, sesuai kebutuhan lahannya.

Kedua, alokasi pupuk subsidi diberikan 100% hanya kepada petani dengan komoditas tertentu sesuai kebutuhan lahannya. Dengan luas lahan garapan di bawah 0,5 ha untuk tanaman padi dan jagung.

“Ketiga, alokasi pupuk subsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 ha, dengan komoditas strategis dan rasio realisasi dengan kebutuhan pupuk minimal 60 peresen.,” sebutnya.

Selain itu, pemerintah juga mesti memperbaiki pendataan petani penerima program terkait. Pasalnya, saat ini, proses tersebut dianggap terlampau lama, rumit dan berujung ketidakakuratan data penerima. Yeka menyebutkan, terdapat indikasi dari tidak semua petani tergabung dalam anggota kelompok tani, tidak semua anggota kelompok tani terdaftar dalam e-RDKK, dan tidak semua petani yang terdaftar e-RDKK mendapatkan pupuk subsidi.

Kemudian, terbatasnya pelibatan aparatur pemerintah desa dalam penentuan petani penerima pupuk bersubsidi, hingga tidak semua NIK petani teraktivasi oleh Dukcapil. Hal ini mengakibatkan petani tidak dapat menebus pupuk subsidi karena dianggap tidak dapat menunjukan identitas diri.

Adapun rekomendasi perbaikan kepada Kementan meliputi, pendataan penerima pupuk subsidi dilakukan setiap lima tahun sekali, dengan evaluasi setiap tahun.

“Lalu, menata ulang mekanisme penyusunan RDKK dengan mengoptimalkan pelibatan aparatur desa dalam pendataan, verifikasi dan validasi RDKK pupuk subsidi, serta pelaksanaan musyawarah desa dalam memutuskan RDKK,” sebutnya.

Baca juga : Ombudsman Banten Berikan Pembekalan Publik di Balai Besar Pertanian Soetta

Selanjutnya, penyederhanaan data Simluhtan berbasis kelompok tani atau e-RDKK Poktan. Sedangkan, data Anggota kelompok tani yang tercantum dalam RDKK pupuk subsidi dijadikan sebagai lampiran dalam Simluhtan.

“Terakhir, melakukan pendataan kebutuhan lahan atas pupuk setiap petani, menggunakan perangkat uji tanah terstandardisasi sesuai karakteristik lahan,” pungkasnya.

Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan Pupuk Bersubsidi, Ombudsman RI memberikan saran kepada Kementrian Pertanian dan Kementrian Perdagangan untuk membentuk Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi secara khusus untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan, yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung RI.

Ombudsman akan mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik (Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Kab/Kota/Prov dan PT. Pupuk Indonesia) untuk membentuk dan/atau mengoptimalkan pengelolaan pengaduan, dengan merujuk ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Baca juga : CATAT…!Ombudsman Banten dan Komisi II DPR RI Evaluasi Pelayanan Publik di Kota Tangerang

Sementara itu, Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan berharap agar saran dan masukkan ini dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun Kota serta Provinsi di Banten sesuai dengan tugas dan fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Kita harapkan saran dan masukan dari Ombudsman dapat dilaksanakan oleh Pemerintah daerah baik Kabupaten maupun Kota di Banten.”terang Dedy.

Baca Lainnya

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

30 September 2025 - 01:35 WIB

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura
Trending di Nasional