Menu

Mode Gelap
Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar Gabriel Isi Ulang Gas demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar: LBH PERADI Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum Gelar Aksi di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan dan Tolak Intervensi Hukum Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: BEM Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai di Kasus Batu Bara Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan Bukan Amplop Biasa, MataHukum Ungkap Uang Suap Kuansing Diduga Melalui Tangan Dirjen Planologi

News

UU Jalan Untuk Mempermudah Pembangunan Jalan di Indonesia


					UU Jalan Untuk Mempermudah Pembangunan Jalan di Indonesia Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyampaikan laporan Komisi V DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Ridwan menyatakan, RUU tersebut merupakan jawaban atas perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan jalan yang belum diakomodasi oleh UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan beberapa pokok.

“Pertama, RUU ini mengamanatkan bahwa dalam hal Pemda, Pemprov maupun Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan maka Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan daerah, provinsi dan kabupaten/kota pada Pasal 15 dan Pasal 16,” ujar Ridwan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Poin kedua, adapun dalam hal Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan maka Pemda, Pemprov, Kabupaten/Kota melakukan pengambilalihan pelaksanaan pembangunan jalan desa pada Pasal 16 A. Selanjutnya, RUU juga mengatur pembagian kegiatan pembangunan jalan umum yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan atau Pemda dapat dilaksanakan oleh Pemda pada tingkat dibawahnya dan Pemerintah Desa sesuai peraturan perundang-undangan pada Pasal 30.

Keempat, RUU ini mencantumkan muatan tentang penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan umum wajib dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat (Pasal 35 A). Selain itu, dalam pengusahaan jalan tol merupakan prakarsa badan usaha pembiayaan pengadaan tanah menjadi kewajiban dari pemrakarsa yang tertuang pada Pasal 35 D.

“Kelima, dalam RUU ini terdapat pengaturan mengenai penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol dalam Pasal 48 Ayat 3. Pada kondisi tertentu, Pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol diluar dua tahun sekali pada Pasal 48 Ayat 4,” tandas Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

Baca Lainnya

Dazz Diduga Fasilitasi Judi, Formabes Desak Blokir

9 Juli 2026 - 13:47 WIB

Dazz Diduga Fasilitasi Judi, Formabes Desak Blokir

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 yang Belum Ramah Anak

3 Juli 2026 - 22:14 WIB

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 Yang Belum Ramah Anak

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal

2 Juli 2026 - 15:23 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat Dari Jadwal
Trending di News