Menu

Mode Gelap
SMP Negeri 128 Jakarta Gelar Persami Bentuk Pramuka Mandiri, Tangguh, Kreatif dan Berkarakter Resmikan Posbakum se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, Menkum Tekankan Penyelesaian Hukum Secara Adat Pemagangan Nasional dan Ketidakpastian Kerja Patroli Samapta Polda Papua Barat Daya Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Alat Berat di Sorong Meki Nawipa Perkuat Sinergi dengan Kejati Papua untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Pembangunan Papua Tengah Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

Hukum

Kejagung Tangkap Eks Direktur PT Tani Tirta


					Kejagung Tangkap Eks Direktur PT Tani Tirta Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA -Kejaksaan Agung melalui Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Tabur Kejati Kalbar) menangkap Direktur PT Tani Tirta, Marolop Sijabat. Ia merupakan buronan Kejati Kalbar terkait perkara korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (21/12), menyampaikan, Tim Tabur menangkap yang bersangkutan pada Senin (20/12), pukul 14.30 WIB di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya.

Marolop ditangkap karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Dikarenakan terpidana Marolop Sijabat telah melarikan diri dari tempat tinggalnya, maka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah mengirimkan Surat Nomor: R-77/Q.1.15/Fd.1/10/2012 tanggal 07 November 2012 kepada Kajati Kalbar mengenai perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan yang bersangkutan.

“Oleh karenanya, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terpidana,”Eben.

Baca juga : JANGAN KENDOR…!Kejagung Selidiki Kasus Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok

Setelah ditangkap, terpidana Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejati Kalbar dan selanjutnya diserahkan pada pihak Kejari Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pontianak, Kalbar.

Eben menjelaskan, Marolop Sijabat merupakan terpidana perkara korupsi Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam–Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007.

Marolop Sijabat selaku Direktur PT Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan jalan tersebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja tetapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB.

“Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp312.488.497,20 [Rp312,4 juta lebih],”tutur Eben.

Atas perbuatan tersebut, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010, menyatakan Marolop Sijabat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

MA menyatakan Marolop Sijabat terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312.488.497,20 subsidair 1 tahun penjara,”terang Eben.

Leo menyampaikan, melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Baca Lainnya

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

18 Mei 2026 - 20:30 WIB

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang dan Industri Pertahanan

18 Mei 2026 - 20:14 WIB

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang Dan Industri Pertahanan

Data Tunjukkan Tren Meningkat, IYAC Desak Reformasi Sistem Perlindungan di Pesantren

18 Mei 2026 - 18:24 WIB

Data Tunjukkan Tren Meningkat, Iyac Desak Reformasi Sistem Perlindungan Di Pesantren
Trending di Nasional