Menu

Mode Gelap
PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

Hukum

Jokowi Mania Apresiasi Kejati Banten Selamatkan 59 Triliun Duit Negara


					Jokowi Mania Apresiasi Kejati Banten Selamatkan 59 Triliun Duit Negara Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang berhasil melakukan pemulihan aset milik PT Krakatau Steel. Aset yang diselamatkan Kejati Banten tersebut senilai Rp 59 triliun.

“Kita dari relawan mengapresiasi Kejati Banten dalam melakukan penyelamatan aset Krakatau Stell senilai 59 Triliun. Hal itu tentu sangat sejalan dengan program pemerintahan Presiden Joko Widodo terutama dalam memberantas mafia tanah.”ucap Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer yang biasa disebut Noel usai bertemu Kejagung, Sabtu (1/1) di Jakarta.

Baca juga : JANGAN KENDOR…!Kejagung Selidiki Kasus Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok

Pentolan aktivis 98 tersebut, berharap penyelesaikan kasus pertanahan di Cilegon, Banten bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan. Noel menyebut, penegak hukum juga mempunyai tanggung jawab dalam melakukan pendampingan perizinan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semoga bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya melakukan pendampingan lahan, sehingga investor tidak panik atau merasa nyaman untuk berinvestasi.”tutur Noel.

Baca juga : Relawan Apresiasi Kejagung Basmi Mafia Tanah

Sebelumnya diberitakan tentang, Pemulihan aset milik PT Krakatau Steel senilai Rp 59 triliun yang berhasil diselamatkan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Banten. Aset itu sebelumnya dikuasai pihak ketiga dan saat ini dikembalikan kepada milik negara.

Penyelamatan aset itu berdasarkan dari laporan pencapaian sepanjang Januari hingga Desember 2021. Selain aset milik PT KS, beberapa aset milik negara juga berhasil diselamatkan seperti aset Pemprov Banten, Bapenda Pemprov Banten, Bank BJB, PT Pelindo II dan PT Telkom.

“Soal pemulihan Rp 59 triliun ini, di pemulihan kekayaan negara terkait dari permohonan PT KS di tanah hamparan hak pengelolaan ke PT KS,” kata Asisten Perdata dan TUN Kejati Banten Herlina Setyorini di Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (30/12/2021).

PT KS katanya mendapat pelimpahan tanah hamparan itu dari negara sejak tahun 1960. Nilainya berkembang dan sekarang jika dikonversikan menjadi Rp 59 triliun.

Namun, sejak tahun 2018 ada pihak ketiga yang mengklaim tanah PT KS itu. Bidang Perdata dan TUN lalu mendampingi PT KS dalam proses pengembalian aset.

Tanah hamparan itu lanjutnya akan diinvestasikan untuk pembangunan pabrik petrokimia PT LOTTE Chemical.

“Sehingga membantu investasi yang akan dipakai Chemical LOTTE. Sehingga pemulihan itu perolehan aset tahun 1960 yang diperkirakan sekarang Rp 59 triliun,” pungkasnya. (Nanang/Red)

Baca Lainnya

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar

PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

9 Januari 2026 - 14:29 WIB

Pemuda Pemudi Bela Negara Republik Indonesia (Ppbn Ri) Pada Jumat
Trending di Nasional