Menu

Mode Gelap
Kejagung : Laporan Dugaan Penyelewengan Proyek Benih Padi di Jawa Barat Akan Ditangani Kejati Pengamat Lingkungan Desak Bupati–Wakil Bupati Pandeglang Mundur, Soroti Pembatalan Kerja Sama Sampah dengan Tangsel Bahlil dan Menteri Jokowi Disorot, Pakar Politik: Dalang Kerusuhan Bukan Asing, Tapi Dari Dalam Negeri Pakar Bongkar Dalang Demo Massal di Indonesia 21 Tahun Berjuang, Petani Gurilla Temukan Keadilan Agraria Direktur P3S Soroti Kasus Penabrakan Ojol, Minta Reformasi Manajemen Polri

News

LBH Konsumen Jakarta Buka Posko Pengaduan Pelanggan Apartemen Cimanggis City


LBH Konsumen Jakarta Buka Posko Pengaduan Pelanggan Apartemen Cimanggis City Perbesar

TEROPONGISTANA.COM,JAKARTA  | Terhitung mulai hari ini Rabu tanggal 05 Januari 2022 Pukul 10.00 WIB, LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Cimanggis City. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas/mencicil melalui Bank BTN untuk membeli unit Apartemen Cimanggis City akan tetapi belum dilakukan pembangunan oleh PT. Permata Sakti Mandiri selaku Developer Apartemen Cimanggis City;

LBH Konsumen Jakarta menduga PT. Permata Sakti Mandiri selaku Developer Apartemen Cimanggis City yang tidak kunjung membangun Apartemen Cimanggis Citya dalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa.

Baca juga : LBH Konsumen Jakarta Bela Keebijakan Menteri BUMN, Ada Apa

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan“

Untuk itu LBH Konsumen Jakarta menghimbau kepada masyarakat selaku konsumen Apartemen Cimanggis City agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Konsumen Jakarta yang beralamat di:

LBH KONSUMEN JAKARTA
Graha Samali Lt. 5
Jl. H. Samali No. 31B, Kalibata, Pancoran, Jakarta 12740 Indonesia
HP/WA. 081317422079,

Untuk selanjutnya diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Lainnya

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

30 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang Dan Tidak Terprovokasi

Ribuan Pengemudi Ojek Online Gelar Demo di Depan DPR RI, Ricuh hingga Masuk ke Gedung

29 Agustus 2025 - 18:43 WIB

Ribuan Pengemudi Ojek Online Gelar Demo Di Depan Dpr Ri, Ricuh Hingga Masuk Ke Gedung

Raja Juli Curhat Minta Anak Buah Tak Tarik Upeti, Pengamat Harus Bisa Buktikan

29 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Raja Juli Curhat Minta Anak Buah Tak Tarik Upeti, Pengamat Harus Bisa Buktikan
Trending di News