Menu

Mode Gelap
Galian C di Tol Rangkasbitung, Matahukum Minta Kapolres Lebak Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia Anggota DPR Desak Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Pansel Buka Calon Anggota Ombudsman RI, Begini Syaratnya Anggota DPR Arif Rahman Siap Perjuangkan Nasib Petani dan Nelayan Banten Parah, Segel Penutup Galian C di Tol Mandala di Pasang Satpol PP dan Polisi Militer telah Rusak

News

LBH Konsumen Jakarta Buka Posko Pengaduan Pelanggan Apartemen Cimanggis City


LBH Konsumen Jakarta Buka Posko Pengaduan Pelanggan Apartemen Cimanggis City Perbesar

TEROPONGISTANA.COM,JAKARTA  | Terhitung mulai hari ini Rabu tanggal 05 Januari 2022 Pukul 10.00 WIB, LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Cimanggis City. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas/mencicil melalui Bank BTN untuk membeli unit Apartemen Cimanggis City akan tetapi belum dilakukan pembangunan oleh PT. Permata Sakti Mandiri selaku Developer Apartemen Cimanggis City;

LBH Konsumen Jakarta menduga PT. Permata Sakti Mandiri selaku Developer Apartemen Cimanggis City yang tidak kunjung membangun Apartemen Cimanggis Citya dalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa.

Baca juga : LBH Konsumen Jakarta Bela Keebijakan Menteri BUMN, Ada Apa

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan“

Untuk itu LBH Konsumen Jakarta menghimbau kepada masyarakat selaku konsumen Apartemen Cimanggis City agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Konsumen Jakarta yang beralamat di:

LBH KONSUMEN JAKARTA
Graha Samali Lt. 5
Jl. H. Samali No. 31B, Kalibata, Pancoran, Jakarta 12740 Indonesia
HP/WA. 081317422079,

Untuk selanjutnya diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Lainnya

Galian C di Tol Rangkasbitung, Matahukum Minta Kapolres Lebak Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Galian C Di Tol Rangkasbitung, Matahukum Minta Kapolres Lebak Segera Bertindak

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025

Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan

30 Juni 2025 - 23:30 WIB

Dinilai Tak Becus Kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis Pupr Mundur Dari Jabatan
Trending di News