Menu

Mode Gelap
PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

Megapolitan

Perangi Mafia Tanah, Komisi II DPR RI Desak BPN Kolaborasi Bersama Polisi


					Perangi Mafia Tanah, Komisi II DPR RI Desak BPN Kolaborasi Bersama Polisi Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Riyanta menyarankan agar Kementerian ATR/BPN bisa bekerjasama dengan aparat penegak hukum khususnya Polri lantaran dianggap berkompeten memegang perkara ini. Hal tersebut dikatakan oleh Riyanta kepada wartawan, Jumat (21/1/2022) di Komplek Senayan Jakarta.

“Kasus kejahatan pertanahan atau yang biasa dikenal dengan mafia pertanahan di Indonesia belakangan ini menjadi sorotan masyarakat. Untuk itu Kemeterian Agraria dan Tanah Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menyelsaikan kasus mafia tanah.”kata Riyanta.

Baca juga : MANTAP…!RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR

Riyanta menyebut, nstruksi Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar jajarannya dapat memberantas mafia tanah. Hal ini pun harus direspons Kementerian ATR-BPN agar keduanya saling berkolaborasi.

“Kasus-kasus kejahatan pertanahan maupun konflik-konflik pertanahan atau sengketa pertanahan itu banyak di pidana umum dalam hal ini lembaga Polri yang lebih berkompeten menangani,” ucap Riyanta.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini melanjutkan, apabila dalam kasus kejahatan pertanahan ditemukan kasus pidana korupsi, diharapkan bisa bekerjasama dengan KPK ataupun Kejaksaan.

“Bahwa terhadap kasus-kasus pertanahan yang sat ini sudah ditangani oleh APH (KPK, Polri, Kejaksaan) kita percayakan untuk segera menuntaskan secara hukum (seperti kasusnya mantan Kakanwil BPN Jakarta),”tutur Riyanta menegaskan.

Baca juga : Politisi NasDem, DPR Bentuk Panja Awasi Mafia Tanah

Riyanta menjelaskan, kalau kejahatan pertanahan atau sengketa pertanahan, di beberapa wilayah ada indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum, oknum karyawan internal BPN dan pihak ke tiga yang punya kepentingan. Kata Riyanta, atas dasar itu, Riyanta mendesak semua kasus mafia pertanahan dapat secepatnya diselesaikan, sehingga memperoleh kepastian hukum.

“Selesaikan secara hukum, secepatnya agar persoalan pertanahan memperoleh kepastian hukum,”terang Riyanta. (*Jumri)

Baca Lainnya

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar

PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

9 Januari 2026 - 14:29 WIB

Pemuda Pemudi Bela Negara Republik Indonesia (Ppbn Ri) Pada Jumat
Trending di Nasional