Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

Megapolitan

Ombudsman Jakarta Raya Sidak Disdukcapil Kota Bekasi


					Ombudsman Jakarta Raya Sidak Disdukcapil Kota Bekasi Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya sesuai kewenangannya, melakukan upaya pencegahan Maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, dalam kegiatan pencegahan tersebut dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi. Dalam kegiatan Sidak kali ini Ombudsman menekankan pentingnya proses pelayanan publik tetap berjalan ditengah kondisi Pandemic Covid-19 dengan protokol kesehatan yang ketat.

Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan didamping M Arief Wibowo dan Mulyadin dalam sidak tersebut bertemu langsung dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Taufik R Hidayat bersama Kabid Pemanfaan Data dan Inovasi Pelayanan Siti Wachidah, dalam pertemuan Sidak tersebut Dedy Irsan menyampaikan bahwa pelayanan publik dan ketersediaan standar pelayanan publik menjadi hal yang sangat urgen dalam memberikan kepastian pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca juga : Kajian Vaksin di Banten, Ombudsman Sebut Saran Kami Dilaksanakan

Dalam kesempatan tersebut, Dedy Irsan melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan berbagai standar pelayanan publik baik dilakukan secara Offline dan Online, termasuk ketersediaan seluruh loket-loket standar pelayanan publik dan ketersediaan sumber daya pengelola pengaduan dalam mencegah maladministrasi pelayanan kepada masyarakat.

Lanjut Dedy Irsan, mengingatkan bahwa pelayanan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Walaupun pelayanan publik di Kota Bekasi telah mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI sebagai predikat hijau atau predikat kepatuhan tinggi berdasarkan hasil survey kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021.

“Ombudsman meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mempertahankan pelayanan publik yang sudah baik dan terus memperbaiki segala kekurangan yang ada.”kata Plt Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan, Senin (24/1) di Jakarta.

Baca juga : Hadir Deklarasi Kuhman DKI, Ini Pesan PLT Ketua Ombudsman Jakarta Raya

Ombudsman Jakarta Raya mengapresiasi atas ketersediaan standar pelayanan publik, ketersediaan SDM pengelola Pengaduan pelayanan publik termasuk pelayanan dan kedisiplinan pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Taufik R Hidayat menyatakan berterimakasih atas kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

”Dalam kunjungan ini kami mendapatkan dukungan, banyak saran-saran dan masukan untuk perbaikan pelayanan publik ke depan sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi tetap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.”terang Taufik. (Red)

 

Baca Lainnya

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar
Trending di Nasional