Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Megapolitan

Ombudsman Banten Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Wali Kota Tangsel


Ombudsman Banten Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Wali Kota Tangsel Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA –Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jum’at, 21 Januari 2022 bertempat di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan.

Kedatangan Ombudsman Banten di Tangerang Selatan dipimpin oleh Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, Kepala Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Adam Sutisnawinata dan Asisten Pencegahan Maladministrasi Rizal Nurjaman.

Kunjungan Ombudsman Banten ini diterima langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie didampingi Asisten Daerah I, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Staff Khusus Bidang Hukum, Inspektorat dan Kepala Diskominfo.

Baca juga : Pastikan Layanan Prima, Ombudsman Jakarta Raya Pantau DPMPTSP Kota Bekasi

Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan pada produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dari 61 produk layanan administrasi diperoleh nilai 72,21 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.

Dalam pemaparannya, Dedy Irsan berharap pada tahun 2022, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat kembali meraih Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi sebagaimana telah diraih pada tahun 2019.

“Kami berharap di tahun ini (2022), ini (Hasil Penilaian Kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau” harap Dedy.

Baca juga : Jemput Bola, Ombudsman Jakarta Raya Kunjungi DPMPTSP Kota Bekasi

Menerima Hasil Penilaian Kepatuhan, Benyamin Davnie menyatakan akan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan salah satunya dengan memenuhi komponen standar pelayanan publik yang ada.

“Insya Allah kami komit untuk memperbaiki (dari) rekomendasi-rekomendasi atau saran dari Ombudsman” ujar Benyamin.

Lebih lanjut, Benyamin mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah memberikan penilaian ini. Selanjutnya, kata Benyamin, hasil penilaian ini akan digunakan untuk perbaikan ke depan.

“Saya berterima kasih dengan parameter, dengan ukuran-ukuran ini yang menurut kami untuk perbaikan ke depannya” tambah Benyamin.

Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik ini dilakukan pada tahun 2021 secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dengan periode pengambilan data dari bulan Juni hingga Oktober 2021.

Di Provinsi Banten sendiri, Penilaian Kepatuhan ini dilakukan pada 1 Pemerintah Provinsi yaitu Pemprov Banten, 4 Pemerintah Kota, 4 Kabupaten, 7 Kantor Pertanahan dan 8 Polres.

Penilaian ini dilakukan guna percepatan penilaian kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. (Red)

Baca Lainnya

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

15 November 2025 - 18:44 WIB

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, Minerbaone Error Dan Revisi Rkab

Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

15 November 2025 - 17:04 WIB

Penjelasan Ahli Waris Suparno Terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

13 November 2025 - 18:29 WIB

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah
Trending di Nasional