Menu

Mode Gelap
Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan! Pemerintah Diminta Pastikan Kepastian Hukum Transmigran di Kawasan Hutan Gerak 08 Banten: Korupsi Musuh Negara, Prabowo Harus Prioritaskan Pemberantasannya Mantan Ketua FKDM Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa

News

Ombudsman, Hasil Penilaian Kepatuhan Seluruh Kantah di Banten Masuk Zona Hijau


Ombudsman, Hasil Penilaian Kepatuhan Seluruh Kantah di Banten Masuk Zona Hijau Perbesar

TEROPONGISTANA.COM SERANG –Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten kembali melakukan penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Provinsi Banten, Kamis, 27 Januari 2022.

Kali ini Ombudsman Banten lakukan penyerahan penilaian tersebut kepada seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten dan Kanwil BPN Provinsi Banten.

Bertempat di Aula Kanwil BPN Provinsi Banten, kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, para Kepala Bidang Kanwil BPN Prov. Banten, dan Kabag TU serta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.

Baca juga : Perangi Mafia Tanah, Komisi II DPR RI Desak BPN Kolaborasi Bersama Polisi

Ombudsman RI sejak tahun 2015 telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Kementerian dan Lembaga

Penilaian ini bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.

Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik pada tahun 2021 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dengan periode pengambilan data dari bulan Juni hingga Oktober 2021.

Penilaian dilakukan guna percepatan penilaian kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Baca juga : Ombudsman Banten Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Wali Kota Tangsel

Dari Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, didapatkan hasil bahwa seluruh Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Banten mendapatkan Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.

Nilai tertinggi diraih oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan nilai 92,89 dari skala 100, diikuti Kabupaten Lebak dengan nilai 89,35 kemudian Kota Tangerang pada nilai 87,63 lalu Kota Cilegon dengan perolehan nilai 87,28 dan Kota Tangerang Selatan pada nilai 86,22 serta Kabupaten Pandeglang ”dengan raihan nilai 82,50. Kanwil BPN Banten juga mendapatkan Penghargaan zona hijau dari Ombudsman

“Dari hasil penilaian tersebut, seluruh Kantah di Provinsi Banten masuk dalam zona hijau, hal ini merupakan capaian dan prestasi yang didapat oleh seluruh Kantor Pertanahan dan Kanwil BPN Provinsi Banten” ujar Dedy.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan menyerahkan langsung piagam penghargaan zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi kepada Kakanwil BPN Prov. Banten dan Perwakilan Kantor Pertanahan yang ada di wilayah Provinsi Banten disaksikan oleh Wakil Gubernur Banten.

Pada kesempatan tersebut, Dedy juga memberikan arahan terkait raihan prestasi ini agar dipertahankan, karena menurut Dedy mempertahankan lebih sulit daripada meraihya.

“Kita berharap bahwa capaian yang telah diperoleh ini tetap dipertahankan ya, mempertahankan itu jauh lebih sulit daripada meraih” harap Dedy.

Menerima Hasil Penilaian Kepatuhan tersebut, Rudy menyambut bangga atas pencapaian ini dan menyatakan akan berkomitmen mempertahankan prestasi ini.

“Kanwil BPN dan Kantah se-Provinsi Banten bisa memperoleh predikat yang baik dan saya sangat bangga atas pencapaian ini” ujar Rudy.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Dedy Irsan, Andika Hazrumy menyampaikan pesan agar berusaha mempertahankan prestasi dan perolehan predikat tinggi dari Ombudsman yang sudah diraih oleh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten ini. Ia pun menyampaikan rasa takjubnya kepada Rudy Rubijaya beserta jajaran.

“Saya lihat hasilnya untuk (Kanwil) BPN Banten hasilnya sangat luar biasa … kualitas predikat tinggi” ujar Andika.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Ombudsman Banten didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, Kepala Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Adam Sutisnawinata, Asisten Muda Pemeriksaan Laporan Harri Widiarsa, Asisten Pencegahan Maladministrasi Rizal Nurjaman dan Penata Keuangan Ai Siti Hajizah.

Baca Lainnya

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025

Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan

30 Juni 2025 - 23:30 WIB

Dinilai Tak Becus Kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis Pupr Mundur Dari Jabatan

Mulyadhi DPRD Pandeglang Siap Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan Rancapinang demi Keadilan Bersama

17 Juni 2025 - 18:41 WIB

Pandeglang — Anggota Dprd Kabupaten Pandeglang Dari Fraksi Pkb, Mulyadhi, S.e., Yang Juga Duduk Di Komisi Ii, Menyatakan Kesiapannya Untuk Mengawal Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Warga Desa Rancapinang Dan Pihak Tni Ad. Konflik Tersebut Mencuat Akibat Klaim Warga Bahwa Tanah Yang Kini Dikuasai Secara Legal Oleh Tni Ad Dulunya Dijual Secara Tidak Sah Oleh Oknum Tertentu. Mulyadhi Menegaskan Bahwa Indonesia Merupakan Negara Hukum, Sehingga Setiap Persoalan Harus Diselesaikan Sesuai Dengan Koridor Hukum Yang Berlaku Dan Tetap Mengedepankan Rasa Keadilan Bagi Semua Pihak, (17/6). “Intinya, Kita Semua Harus Bekerja Dengan Hati. Pada Dasarnya, Masyarakat Harus Kita Jaga Dan Cintai. Rasa Keadilan Semua Pihak Harus Ditegakkan. Pemerintah Bersama Pihak Terkait Harus Duduk Bersama Menyelesaikan Masalah Ini, Jangan Sampai Semuanya Dirugikan,” Ungkapnya, Selasa (17/6/2025). Ia Juga Menyampaikan Keprihatinannya Atas Keresahan Warga, Yang Merasa Hak Mereka Atas Tanah Tersebut Berpindah Tangan Tanpa Sepengetahuan Atau Persetujuan Mereka. “Kami Menghormati Legalitas Kepemilikan Lahan Oleh Tni Ad. Namun Keresahan Warga Tidak Boleh Diabaikan,” Lanjut Mulyadhi. Menurutnya, Penyelesaian Konflik Harus Dilakukan Secara Bijaksana Agar Tidak Menimbulkan Ketegangan Sosial Yang Berkelanjutan. Ia Menegaskan Bahwa Pemerintah Harus Hadir Untuk Memberikan Solusi Dan Rasa Keadilan Kepada Semua Pihak. “Pendekatan Persuasif Dan Mediasi Adalah Langkah Paling Bijak. Ini Bukan Hanya Soal Status Tanah, Tetapi Juga Menyangkut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Institusi Negara,” Tuturnya. Mulyadhi Juga Mengimbau Masyarakat Agar Tetap Tenang, Tidak Terpancing Provokasi, Serta Menempuh Jalur Hukum Untuk Menyelesaikan Persoalan Tersebut. Sebagai Wakil Rakyat, Ia Berkomitmen Akan Terus Mengawal Proses Penyelesaian Konflik Ini Sampai Tuntas. “Saya Dipilih Dan Diberi Amanah Oleh Rakyat Untuk Menyampaikan Aspirasi Mereka. Saya Yakin Pasti Ada Jalan Keluar Yang Baik Untuk Semua,” Pungkasnya.
Trending di News