Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

News

Lakukan Kejahatan Lalu Lintas, 18 Truk ODOL Ditilang Satlantas Polresta Tangerang


Lakukan Kejahatan Lalu Lintas, 18 Truk ODOL Ditilang Satlantas Polresta Tangerang Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melakukan penindakan tilang 18 mobil kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang masih melanggar. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah, Sabtu (29/1) di Tangerang.

“18 kendaraan mobil yang melakukan pelaanggaran di tindak tegas, tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” kata Fikry.

Fikry menyebut Bahaya Modifikasi Jarak Sumbu Roda Truk Seperti contoh kejadian Kecelakaan di Balikpapan pada Jumat, (21/1) pekan kemarin. Menurut Fikry, kendaraan ODOL merupakan sebuah kejahatan lalu lintas yang harus ditindak tegas.

Truk kelas 20 ton itu menghantam belasan kendaraan lain yang tengah terhenti lantaran menunggu lampur merah. Kepolisian mencatat, ada empat orang meninggal dunia akibat dihantam tronton.

Baca juga : Mengenal Lebih Dekat Kompol Fikri Ardiansyah Kasat Lantas Polresta Tangerang

Fikry menjelaskan mengendarai kendaraan tersebut dapat menimbulkan potensi bahaya seperti kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.

“Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas,” jelas Fikry.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan juga meminta aparat kepolisian agar mengambil tindakan untuk mencegah petaka rem blong terulang di hari mendatang.

Baca juga : SIKAT…!Polresta Tangerang Tangkap Pria 43 Tahun Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Irwan mengaku, akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk bisa melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL), seperti truk tronton, di dalam kota.

“Keberadaan ODOL di dalam kota tidak bisa ditoleransi lagi dan harus segera ditindak tegas.”tutur politisi Demokrat tersebut.

Baca Lainnya

Revitriyo Husodo, Pentingnya Pelestarian Budaya Dan Kearifan Lokal

31 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Revitriyo Husodo

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten
Trending di News