Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Nasional

DPMPTSP Kota Bekasi Tandatangani Fakta Integritas Bersama Ombudsman Jakarta Raya


DPMPTSP Kota Bekasi Tandatangani Fakta Integritas Bersama Ombudsman Jakarta Raya Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA –Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi pada hari Senin (7/2) di Balai Patriot, Kompleks Pemerintah Kota Bekasi, yang juga disaksikan oleh Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto dan seluruh Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah kota Bekasi.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan dan Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Ambarita. Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi M Arief Wibowo dan Asisten Muda Ombudsman Mulyadin serta Luthfi dan Ulil, terkait dengan adanya Perjanjian Kerjasama tersebut, Dedy berpesan agar setiap perangkat daerah melakukan pelayanan yang prima kepada masyarakat, apapun kondisi yang terjadi.

“Tanpa menafikan musibah yang dialami oleh beberapa oknum di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, namun masyarakat harus mendapatkan prioritas dan harus tetap dilayani, show must go on.”kata Dedy Irsan kepada awak media, Selasa (7/2).

Baca juga : Ombudsman Apresiasi Gerak Cepat Kejati Banten Sita Uang Pungli 1,1 Miliar Lebih di Bea Cukai Soetta

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini terdiri dari 5 poin, yakni; 1). Pertukaran data/dan atau Informasi; 2) Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 3).Pendampingan penyusunan dan implementasi Standar Pelayanan Publik; 4).Peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; dan 5).Monitoring dan evaluasi.

Dari kelima ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut, akan ditindaklanjuti dengan melakukan pertukaran narahubung di masing-masig instansi, untuk menerjemahkan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam ruang lingkup pada perjanjian kerja sama tersebut.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, perjanjian kerja sama ini jangan hanya tertuang diatas kertas yang kemudian ditandatangani tapi tanpa implementasi apa-apa di masyarakat. Kita semua tahu, DPMPTSP adalah pintu masuk segala jenis perizinan di Kota ini, banyak masyarakat yang datang untuk mengurus perizinan disini, maka dari itu, kami memprioritaskan perjanjian kerja sama ini kepada DPMPTSP terlebih dahulu, agar masyarakat langsung terdampak dari perjanjian kerja sama ini.

Sebenarnya, kalau dari sisi kewenangan, semua regulasi yang mengatur tentang tugas dan fungsi Ombudsman, sudah bisa dijalankan tanpa dilakukan perjanjian kerja sama, tapi, sebagai amanat di Undang-undang pula, kami harus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, untuk kemudian memudahkan tugas kami untuk melakukan pengawasan pelayanan publik kepada instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik, kembali menurut Dedy.

Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto, menyambut baik adanya perjanjian kerja sama ini. Sebenarnya ini merupakan titik balik kita, untuk kembali membangun Bekasi yang berorientasi melayani kepada masyarakat, pungkas Tri.

Lebih jauh, Tri berpesan agar seluruh perangkat daerah melakukan perjanjian kerja sama dengan Ombudsman Jakarta Raya, karena selain untuk menindaklanjuti MoU dengan Ombudsman RI (Pusat) yang ditandatangani pada Desember 2021 lalu, juga untuk memacu seluruh perangkat daerah agar selalu mau diawasi oleh pihak luar.

Saya berharap, seluruh perangkat daerah, dalam waktu yang tidak terlalu lama, agar segera menghubungi Ombudsman Jakarta Raya, untuk melakukan apa yang sudah DPMPTSP lakukan hari ini. Agar seluruh layanan di Kota Bekasi bisa terbebas dari Tindakan Maladministrasi dan selalu berorientasi pelayanan publik yang prima kepada masyarakat di Kota Bekasi pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, lanjut Tri.

Menutup pertemuan, Dedy berharap ada atau tidaknya perjanjian kerja sama, seluruh perangkat daerah terus berupaya untuk melakukan yang terbaik kepada masyarakat, dan terus selalu ingat, ada Lembaga yang terus mengawasi jalannya penyelenggaraan pelayanan publik.

“Akam ada selalu masyarakat yang dalam waktu 24 jam sehari akan mengawasi jika ada sesuatu hal yang dirasa menyimpang dari penyelenggaraan pelayanan publik,” tutup Dedy.

Baca Lainnya

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

15 November 2025 - 18:44 WIB

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, Minerbaone Error Dan Revisi Rkab

Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

15 November 2025 - 17:04 WIB

Penjelasan Ahli Waris Suparno Terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

13 November 2025 - 18:29 WIB

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah
Trending di Nasional