Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

News

Gendro Wulandari Mohon Perlindungan Hukum Lapor Ke Mabes Polri


Gendro Wulandari Mohon Perlindungan Hukum Lapor Ke Mabes Polri Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Seorang wanita asal Blitar bernama Gendro Wulandari mendatangi Mabes Polri untuk memohon perlindungan hukum atas adanya ancaman pembunuhan terhadap dirinya dan orang tuanya.

Selain itu, lanjutnya, tujuan saya datang ke Mabes Polri adalah untuk meminta keadilan dan kepastian hukum terhadap Lahan Garapan yang kelola oleh orang tua saya, Sutrisno, selama puluhan tahun, namun telah disertifikatnya atas nama orang lain, ujar Gendro Wulandari kepada awak media usai membuat laporan Ke Mabes Polri (2/3/2022)

Wulandari menceritakan kronologis singkat mengapa ia sampai harus datang ke Mabes Polri.

Saya sebenarnya sudah membuat laporan ke Kepolisian Blitar terkait adanya Penyerobotan dan Pengrusakan lahan Garapan Orang tua saya serta adanya ancaman pembunuhan terhadap diri saya dan orang tua saya oleh orang bernama Hadi Sucipto dkk, ujar Wulandari dengan raut wajah sedih.

Namun laporan kami tidak diterima bahkan kami diminta menerima keputusan pembagian sertifikat Redistribusi diatas lahan Bekas Perkebunan Karangnongko eks HGU 5 dan HGU 3 didesa Modangan, seluas + 223,9375 Ha.

Ada delapan poin laporan yang disampaikan Wulandari yang ditujukan Kapolri berikut isi kutipan laporan yang media ini terima :

1. Memohon adanya evaluasi, pemeriksaan, penyelidikan terhadap pelaksanaan redistribusi tanah bekas Perkebunan Karangnongko, Modangan, Ngelegok, Blitar,

Jawa Timur. Dikarenakan objek tanah tersebut sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan sudah di eksekusi.

2. Dugaan adanya jual beli lahan tanah Redistribusi oleh Hadi Sucipto dkk berdasarkan kwitansi dan adanya bukti rekaman suaranya.

3. Dugaan Sertifikat tanah Redistribusi tanah bekas perkebunan Karangnongko cacat Prosedural, formil dan materiil.

4. Adanya ancaman Pembunuhan terhadap Gendro Wulandari dan orangtuanya yang bernama Sutrisno yang dilakukan oleh Hadi Sucipto Dkk dengan bukti rekaman video.

5. Adanya Penyerobotan dan pengrusakan lahan Garapan milik orang tua Gendro Wulandari yang sudah digarap selama 20 tahun lebih yang dilakukan oleh para Preman dan POKMAS Desa Modangan, bahkan pada saat kejadian juga ada Babinsa serta Bhabinkamtibmas, bahkan masih ada korban lainnya yang tidak berani melapor.

6. Dugaan Penggunaan identitas orang tua saya bernama Sutrisno oleh Hadi Sucipto dkk, tanpa ijin dari pemilik digunakan untuk mengajukan permohonan redistribusi tanah bekas perkebunan Karangnongko, padahal Sutrisno tidak mendaftar, tidak ikut, tidak pernah menandatangani permohonan redistribusi yang diajukan oleh Hadi Sucipto dkk.

7. Memohon perlindungan hukum dan keamanan untuk dirinya dan keluarganya atas intimidasi oleh preman dan oknum keamanan di Blitar.
8. Memohon adanya pemeriksaan, penyelidikan dan penindakan secara tegas terhadap oknum-oknum pejabat dalam institusi pemerintahan kabupaten Blitar dan oknum keamanan Blitar yang terlibat untuk memberikan rasa aman dan rasa keadilan.

Kami dating ke Mabes Polri dengan harapan mendapat perlindungan hukum, dikarenakan laporan kepada Kepolisian Blitar diabaikan, maka saya datang ke Mabes Polri berharap agar apa yang kami alami mendapat perhatian dari pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ujar Wulandari kepada awak media, usai diterima laporannya.(Bamsur)

Baca Lainnya

Revitriyo Husodo, Pentingnya Pelestarian Budaya Dan Kearifan Lokal

31 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Revitriyo Husodo

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten
Trending di News