Menu

Mode Gelap
Belanja Makan-Minum Pejabat Membengkak, DPRD Diminta Evaluasi APBD 2026 Matahukum Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lebak Rp29 Miliar Diduga Abaikan Kerugian Negara, Matahukum Laporkan Kebijakan Mantan Menhut Siti Nurbaya ke Kejagung Pengamat Nilai PSI Terlalu Jumawa, Ambisi Rebut Bali hingga DKI Dinilai Konyol Bali Kotor Dituding Pejabat Korea, Prabowo Inisiatif Gotong Royong Kejagung Siap Kaji Laporan Dugaan Penguasaan Mobil dan Gratifikasi Dr Robert

News

Pemprov Banten Sosialiasi Pergub Standar Pelayanan Publik


					Pemprov Banten Sosialiasi Pergub Standar Pelayanan Publik Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) dukung komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Eni Nuraeni setelah menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Banten tentang Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemprov Banten.

“Ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten” kata Eni.

Bagian Organisasi Setda Pemprov Banten menggelar sosialisasi mengenai Pergub Pelayanan Publik kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Banten pada 23 Juni 2022.

Baca juga : Ombudsman Minta Pemerintah Seriusi Kebijakan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan

Kegiatan itu turut mengundang narasumber dari Kementerian PAN-RB dan Ombudsman Banten serta arahan dari Kabag Tata Laksana.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kementerian PAN-RB memaparkan mengenai Standar Pelayanan Publik dan Ombudsman Banten mengenai Peran Ombudsman dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Adapun Kabag Tata Laksana, Nahrawi berharap seluruh OPD dapat segera melengkapi standar pelayanan publik sesuai apa yang tercantum dalam Pergub tersebut.

Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik salah satunya didasari oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik tentu selalu mengapresiasi segala bentuk aksi yang dilakukan pemerintah daerah dalam upayanya meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.

Baca Lainnya

Polres Merauke Tetapkan Mantan istri Gubernur Papua Selatan Tersangka TPPU

25 Januari 2026 - 11:53 WIB

Polres Merauke Tetapkan Mantan Istri Gubernur Papua Selatan Tersangka Tppu

Menag Serukan Kepedulian Alam dan Sosial dalam Peringatan Isra Mikraj 1447 H

15 Januari 2026 - 17:26 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar

Diklat Petugas Haji Hendaknya tidak Sekadar Formalitas

12 Januari 2026 - 23:42 WIB

Anggota Komisi Viii Dpr Ri, Dini Rahmania.
Trending di News