Menu

Mode Gelap
Pegiat Lingkungan Kesal, Lahan Sitaan Satgas PKH Diduga Dikuasai Kelompok Tertentu di Pasangkayu Pemkot Sukabumi Komitmen Bangun Kearsipan Standar Nasional Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai NasDem Arif Rahman Salurkan Bantuan Bibit Produktif untuk Masyarakat Lebak Berpihak ke Rakyat Jelata, Koalisi Cinta Jakarta Puji Kinerja Gubernur Pramono Sufari Dapat Promosi Jadi Kajati Maluku Utara Dorong Investasi Daerah, DPRD Kota Serang Resmikan Tiga Perda Strategis

News

Pemprov Banten Sosialiasi Pergub Standar Pelayanan Publik


Pemprov Banten Sosialiasi Pergub Standar Pelayanan Publik Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) dukung komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Eni Nuraeni setelah menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Banten tentang Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemprov Banten.

“Ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten” kata Eni.

Bagian Organisasi Setda Pemprov Banten menggelar sosialisasi mengenai Pergub Pelayanan Publik kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Banten pada 23 Juni 2022.

Baca juga : Ombudsman Minta Pemerintah Seriusi Kebijakan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan

Kegiatan itu turut mengundang narasumber dari Kementerian PAN-RB dan Ombudsman Banten serta arahan dari Kabag Tata Laksana.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kementerian PAN-RB memaparkan mengenai Standar Pelayanan Publik dan Ombudsman Banten mengenai Peran Ombudsman dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Adapun Kabag Tata Laksana, Nahrawi berharap seluruh OPD dapat segera melengkapi standar pelayanan publik sesuai apa yang tercantum dalam Pergub tersebut.

Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik salah satunya didasari oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik tentu selalu mengapresiasi segala bentuk aksi yang dilakukan pemerintah daerah dalam upayanya meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.

Baca Lainnya

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

30 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang Dan Tidak Terprovokasi
Trending di News