Menu

Mode Gelap
Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan 200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran

News

Pemprov Banten Sosialiasi Pergub Standar Pelayanan Publik


					Pemprov Banten Sosialiasi Pergub Standar Pelayanan Publik Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) dukung komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Eni Nuraeni setelah menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Banten tentang Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemprov Banten.

“Ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten” kata Eni.

Bagian Organisasi Setda Pemprov Banten menggelar sosialisasi mengenai Pergub Pelayanan Publik kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Banten pada 23 Juni 2022.

Baca juga : Ombudsman Minta Pemerintah Seriusi Kebijakan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan

Kegiatan itu turut mengundang narasumber dari Kementerian PAN-RB dan Ombudsman Banten serta arahan dari Kabag Tata Laksana.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kementerian PAN-RB memaparkan mengenai Standar Pelayanan Publik dan Ombudsman Banten mengenai Peran Ombudsman dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Adapun Kabag Tata Laksana, Nahrawi berharap seluruh OPD dapat segera melengkapi standar pelayanan publik sesuai apa yang tercantum dalam Pergub tersebut.

Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik salah satunya didasari oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik tentu selalu mengapresiasi segala bentuk aksi yang dilakukan pemerintah daerah dalam upayanya meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.

Baca Lainnya

P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten

16 April 2026 - 10:38 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan

16 April 2026 - 09:41 WIB

Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim Di Kanjuruhan

200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka

16 April 2026 - 07:18 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji
Trending di Headline