Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan Menggali Potensi di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim di Pulau Nipa, Realitas dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia Luruskan Isu, Budi Arie Tegaskan: Pak Jokowi Milik Bangsa dan Rakyat Anggaran Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun Rutin Setiap Tahun, Nasir Djamil Tebar Solidaritas Lewat Hewan Kurban di Aceh Api Semangat Berkobar! Projo Banten Dukung Konferda Jabar: Jadilah Pelita dan Tameng Rakyat

News

Pemprov Banten Sosialiasi Pergub Standar Pelayanan Publik


					Pemprov Banten Sosialiasi Pergub Standar Pelayanan Publik Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) dukung komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Eni Nuraeni setelah menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Banten tentang Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemprov Banten.

“Ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten” kata Eni.

Bagian Organisasi Setda Pemprov Banten menggelar sosialisasi mengenai Pergub Pelayanan Publik kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Banten pada 23 Juni 2022.

Baca juga : Ombudsman Minta Pemerintah Seriusi Kebijakan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan

Kegiatan itu turut mengundang narasumber dari Kementerian PAN-RB dan Ombudsman Banten serta arahan dari Kabag Tata Laksana.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kementerian PAN-RB memaparkan mengenai Standar Pelayanan Publik dan Ombudsman Banten mengenai Peran Ombudsman dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Adapun Kabag Tata Laksana, Nahrawi berharap seluruh OPD dapat segera melengkapi standar pelayanan publik sesuai apa yang tercantum dalam Pergub tersebut.

Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik salah satunya didasari oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik tentu selalu mengapresiasi segala bentuk aksi yang dilakukan pemerintah daerah dalam upayanya meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.

Baca Lainnya

Bukan Sekadar Dokumen, Naskah Perjuangan PABPDSI Jadi Awal Perubahan Nasib Desa Indonesia

30 Mei 2026 - 11:12 WIB

Bukan Sekadar Dokumen, Naskah Perjuangan Pabpdsi Jadi Awal Perubahan Nasib Desa Indonesia

Kontainer Berisi Mineral Diduga Rare Earth Disita di Batam, Kejagung: Lindungi Kekayaan Negara

29 Mei 2026 - 19:53 WIB

Kontainer Berisi Mineral Diduga Rare Earth Disita Di Batam, Kejagung: Lindungi Kekayaan Negara

Siap Ramaikan Industri Musik, Syahla Ayu Rilis “Kurang Ngena”

29 Mei 2026 - 11:02 WIB

Siap Ramaikan Industri Musik, Syahla Ayu Rilis “Kurang Ngena”
Trending di News