Menu

Mode Gelap
Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

Hukum

Clear…!Penjelasan Kejari Biak Numfor Soal Tudingan Jaksa Nakal


					Clear…!Penjelasan Kejari Biak Numfor Soal Tudingan Jaksa Nakal Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor melakukan klarifikasi terkait aduan masyarakat adanya oknum jaksa nakal. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Biak Numfor, H Arung Boro, Sabtu (25/6).

“Bahwa pemberitaan yang termuat dalam media Online Tapakind tanggal 14 Juni 2022 dengan judul “Ulah Oknum Jaksa Nakal Kejari Biak Numfor diminta Tegas Mengawasi Anak Buahnya” adalah sangat merugikan Institusi Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Maka diharapkan kepada media untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang tanpa merugikan pihak manapun.”kata H Arung, Sabtu kepada awak media, (25/6).

Baca juga : PARAH….!Kejari Timor Tengah Utara Bolos di Sidang Pra Peradilan PT Kitaya Citra Mandiri

Lanjut Arung, bahwa dari instansi Kejaksaan Negeri Biak Numfor juga telah melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap jaksa penuntut umum yang memang menangani perkara yang dimaksud.

Dijelaskan Arung, berdasarkan hasil investigasi yang profesional, mereka telah bertindak secara cermat dan profesional sesuai dengan Ketentuan Pasal 72 Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana yaitu telah memenuhi Permintaan Penasehat Hukum terdakwa yang meminta turunan berita acara Pemeriksaan tersangka dan saksi pada tingkat Pemeriksaan di Pengadilan.

 

“Mencermati Pemberitaan Media Online Tapakind tanggal 14 Juni 2022 dengan Judul “Ulah Oknum Jaksa Nakal Kejari Biak Numfor diminta Tegas Mengawasi Anak Buahnya” terkait penanganan Perkara atas nama Terdakwa Ortissan Mamoribo yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak benar dan merugikan Kejaksaan Negeri Biak Numfor.”tutup Arung.

Baca Lainnya

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar
Trending di Nasional