Menu

Mode Gelap
CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia Wujud Peduli, Ketua DPRD Kota Serang Hadiri Penyerahan Santunan Ahli Waris Pegawai Burhanudin ST Lantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 Staf Ahli Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes

Megapolitan

Ombudsman, Penyelenggara Pelayanan Pelabuhan Wajib Hadirkan Pelayanan Publik


Ombudsman, Penyelenggara Pelayanan Pelabuhan Wajib Hadirkan Pelayanan Publik Perbesar

TEROPONGISRANA.COM Banten, – Pengangkutan pelabuhan merupakan sektor infrastruktur perhubungan (logistik) yang srategis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Angkutan pelabuhan mempengaruhi kinerja pelayanan publik dalam ekspor/impor yang dapat meningkatkan penerimaan devisa negara, serta pembukaan kesempatan kerja.

Semua badan usaha dalam kegiatan pengusahaan pelabuhan berkewajiban memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam Diskusi Publik yang digelar Prima Center Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) di Aula UNIS Tangerang, Kamis (30/06/2022).

Lebih lanjut Hery mengatakan tujuan pelayanan publik di sektor pelabuhan adalah untuk mewujudkan industri pelabuhan nasional dan jaringan ekosistem logistik yang lebih kuat.

Dalam Pasal 8 Ayat 2 UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, disebutkan penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi : pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat dan pelayanan konsultasi.

“Penyelenggara pelayanan publik harus bertanggungjawab atas ketidakmampuan, pelanggaran dan kegagalan pelayanan publik. Standar pelayanan publik tersebut sangat penting dihadirkan untuk menurunkan biaya logistik nasional, meningkatkan konektivitas maritim di seluruh Indonesia, dan meningkatkan kinerja dan daya saing BUMN bidang kepelabuhanan di tingkat global”, ujar Hery.

Baca juga : KACAU…!Ombudsman Jakarta Raya Soroti PPDB 2022 Bermasalah di DKI

Sementara itu, Direktur Utama PT. Pelindo Solusi Logistik (PSL), Joko Noerhudha mengatakan, beberapa permasalahan di bisnis logistik saat ini mengarah pada diperlukannya transformasi digital dan integrasi layanan.

Oleh karena itu menurutnya, diperlukan digitalisasi dalam berbagai pelayanan yang ada. “Digitalisasi dan sistemisasi bisnis logistik diarahkan untuk mendukung optimalisasi jasa pengangkutan pelabuhan. Tentu ini akan mendorong efisiensi di seluruh rantai nilai logistik. Teknologi baru juga akan mendorong peningkatan produktifitas dan penurunan biaya”, ujarnya.

Masih dalam forum yang sama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Ditjen Hubla Kemenhub RI, Capt. Barlet, MM mengatakan, layanan operasional di beberapa pelabuhan sejauh ini memang masih membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Kondisi ini tentu berdampak pada biaya logistik. Layanan kapal di beberapa UPT di lingkungan Ditjen Hubla sebagian masih menggunakan aplikasi yang dibangun sendiri oleh masing-masing UPT sehingga belum menggunakan satu aplikasi tunggal dan terstandar. Oleh karena itu, diperlukan regulasi tata kelola yang memadai untuk mendukung operasional dalam perizinan pengusahaan”, ujarnya.

Diskusi yang mengambil tema “Optimalisasi Jasa Pengangkutan Pelabuhan Dalam Perspektif Pelayanan Publik” tersebut dipandu oleh Moderator Dr. Sutarjo, SE, MM dan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Dr. Asep Ferry Bastian, SE, MM. Turut hadir Dedy Irsan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Banten.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para mahasiswa, pelaku usaha jasa pengangkutan pelabuhan, pengguna jasa pengangkutan pelabuhan, akademisi dan berbagai elemen masyarakat. (Red)

Baca Lainnya

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura

30 September 2025 - 01:35 WIB

Menkeu Purbaya Diminta Perhatikan Nasib Pengusaha Rokok Madura
Trending di Nasional