Menu

Mode Gelap
KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun

Megapolitan

DPP IMM Sebut RKUHP Pertanda Matinya Demokrasi


					DPP IMM Sebut RKUHP Pertanda Matinya Demokrasi Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – DPP IMM menilai RKUHP merupakan produk hukum yang kontra produktif dan pertanda ancaman bagi demokrasi. Menurut IMM, hal tersebut bukan tambah maju yang ada demokrasi Indonesia berjalan mundur.

“RKUHP Produk kontra produktif dan acaman bagi demokrasi.”ucap Ketua Hikmah Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM, Sabtu (2/7)

Baikuni sapaan akrab nya menambhakan bahwa, RKUHP beberapa hari kebelakang menjadi perbincangan dibanyak kalangan, baik di ruang akademis maupun di dunia aktivis, bagaimana tidak karena draf yang terbaru tidak diberikan sedangkan draf yang lama, atau draf RKUHP 2019 kemarin seperti membungkam demokrasi, “Jelasnya kepada awak media.

Sebagai contoh pada pasal 218 RKUHP yang menekankan pada penghinaan Presiden ataupun Wakil Presiden. Pasal 240 menghina pemerintah. Pasal 353 menghina pejabat dan 354 nya juga bilamana menghina secara daring. “Lebih menakutkan lagi pada pasal 273 yang ditimbulkan apabila terjadi kemacetan akibat demonstrasi, ini sangat jelas pasal pasal yang menurut kita menjadi ancaman bahkan mematikan alam Demokrasi Indonesia”, Imbuh baikuni.

Tentu pasal-pasal diatas merupakan pasal karet yang bukan hanya dapat mengkriminalisasi siapapun dalam memberi masukan atau keritikan, tetapi ini juga merupakan upaya membungkam demokrasi, serta menghianati semangat Reformasi” Tegasnya.

Terpisah, melalui bidang Hukum Dan HAM Tri Laksono menambahkan bahwa ada nya isu RKUHP yang mencuat belakangan ini seharusnya tidak kontra produktif dan tidak alergi dengan kritikan pedas. “Menurut saya lebih jauh seharusnya jabatan publik terbuka terhadap kritikan, baik itu dilakukan langsung, melalui media sosial ataupun dengan demonstrasi, terlebih itu dijamin oleh UUD dalam pasal 28E ayat 3 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat”, Tambah tri sapaan akrab ketua Hukum dan Ham DPP IMM.

Kita seolah-olah merayakan demokrasi, tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah (Soe Hok Gie).

Jika kita meminjam cara pandang Gie maka juga kita dapat katakan bahwa RKUHP ini bukan membawa semangat pembaharuan melainkan sebaliknya membawa demokrasi kita berjalan statis, tidak hanya itu bahkan membuat demokrasi berjalan mundur”, Jelas tri.

Lanjutnya mengutip perkataan bung Rocky Gerung “jika pikiran kita disopansantunkan maka yang ada adalah kemunafikan”, sama halnya dengan RKUHP ini seakan akan Pemerintahan ini ingin mencoba mensopansantunkan pasal pasal yang berbau kritikan, sehingga yang terjadi adalah kemunafikan terhadap demokrasi”, tegasnya dalam penyampaian wawancara Trilaksono.

Seharusnya RKUHP tidak menjadi produk hukum yang kontra produktif, jika RKUHP ini disahkan tanpa adanya revisi maka jelas pemerintah sedang melakukan upaya menamengi dirinya dengan hukum, membuat dirinya kebal dan anti kritik, tentu ini menjadi catatan kelam dalam dunia hukum dan alam demokrasi di Indonesia”, tandasnya.

Terahir melalui Hikmah dan Politik Kebijakan Publik, DPP IMM meminta draf RKUHP dibuka untuk umum, diberikan agar dikaji ulang, jangan dibiarkan asumsi publik menjadi buruk, atau memang draf ini sengaja disimpan karena merupakan produk hukum yang cacat, sehingga dikhawatirkan apabila diberikan dapat menimbulkan kegaduhan, tetapi bukankah sama saja jika tidak dibuka maka akan menimbulkan lebih banyak korban kegaduhan baik langsung maupun melalui media sosial, apalagi banyak masyarakat kita yang tidak melek hukum, susah mendapatkan akses bantuan hukum dan ada dalam kategori orang yang kurang mampu baik pikiran maupun ekonomi, dimana masih tetapi aktif dalam menggunakan media sosial tanpa mengetahui.

“bahwa RKUHP tersebut menjadi momok setiap saat menghantui alam pikiran bahkan alam media sosial saat menyampaikan kritikan”, pungkasnya.

Baca Lainnya

KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

12 Januari 2026 - 12:58 WIB

Kpk Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi Viii: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945
Trending di Nasional