Menu

Mode Gelap
Jaga Silaturahmi dan Perkuat Ekonomi Lokal, Pemuda di Graha Walantaka Wujudkan Kekompakan Ketua Umum GERAK 08 Revitriyoso Husodo: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Olahraga Nasional Sukabumi Kereen, Babak Baru Pengelolaan Sampah Menuju Indonesia Terang Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan Korupsi Rp300 Juta, Kejari Pandeglang Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Gerak 08 Sumsel Komitmen Dukung Presiden Prabowo Sikat Korupsi di Indonesia

Hukum

Polda Banten Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani periodik II tahun 2021


Polda Banten Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani periodik II tahun 2021 Perbesar

Teropongistana.com Serang – Polda Banten menggelar Tes Kesamaptaan Jasmani periodik kedua tahun 2021 bertempat di Lapangan Hijau Mapolda Banten, Selasa (24/08).

Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga mengatakan bahwa tes kesamaptaan jasmani di lakukan dua kali dalam satu tahun

”Hari ini Satker yang melaksanakan tes kesamaptaan jasmani yaitu satker Birorena, Ditresnarkoba, Ditpamobvit, Bidtik, Biddokkes, ” kata Shinto Silitonga

Lebih Lanjut Shinto Silitonga mengatakan Pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani ini bertujuan untuk mengetahui dan mengecek kebugaran Personel, serta untuk kepentingan anggota sendiri yang akan naik pangkat maupun mengikuti sekolah baik SIP, Selapa Sespimen maupun PAG.

“Jenis kegiatan terdiri dari Kesamaptaan A : Lari 12 Menit. Kesemaptaan B : Pull Up, Sit Up, Push Up, Shuttlerun dan Beladiri Polri,” ujar Shinto Silitonga

Terakhir Shinto Silitonga Menjelaskan bagi yang sudah berusia 50 tahun keatas tidak di wajibkan untuk mengikuti semua item, cukup dengan lari atau jalan 12 menit. Untuk yang usia di bawah 50 tahun harus mengikuti semua item dari lari 12 menit, Shuttlerun, Pull Up, Push Up, Sit Up dan Beladiri Polri.

Dengan rutin di lakukan Tes Kesemaptaan Jasmani di harapkan kesamaptaan personel Polda Banten tetap Fit, untuk yang sudah di atas 50 agar menjaga kesehatannya ditengah Pandemi Covid-19.

Baca Lainnya

Segera Periksa Anggota DPR RI AA dalam Kasus Penculikan Pedagang di Pekalongan

8 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Segera Periksa Anggota Dpr Ri Aa Dalam Kasus Penculikan Pedagang Di Pekalongan

Matahukum Minta KPK Periksa Petinggi PT Prima Indo Meal dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

7 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Matahukum Minta Kpk Periksa Petinggi Pt Prima Indo Meal Dan Kemenkes Terkait Program Pengadaan Biskuit

SMIT Kutuk PT Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Smit Kutuk Pt Position, Tuntut Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
Trending di Hukum