Menu

Mode Gelap
IPSM Kabupaten Lebak Peringati HUT ke-51, Wabup Dorong Dukungan Anggaran untuk Pekerja Sosial Polda Banten Sita Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai, Tiga Terduga Pelaku Diringkus Investasi PT Kristalin Ekalestari Berdampak Baik Pembangunan dan Ekonomi Warga Tragedi Bekasi Timur: BUMN Harus Utamakan Keselamatan & Pelayanan, Bukan Sekadar Keuntungan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU: BaraNusa Minta Polri Panggil Menteri ESDM dan Dirut PLN Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis dengan Singapore Probono dan NYC Bar, Kembangkan Budaya Probono di Indonesia

News

Polisi Lamban Proses Dugaan Pemalsuan Ijazah Muhammad Rifqinizamy


					Polisi Lamban Proses Dugaan Pemalsuan Ijazah Muhammad Rifqinizamy Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Ketua Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih (FMPPB) Muhammad Noorm endorong agar Alat Penegak Hukum (APHK) yaitu kepolisian untuk segera memproses anggota DPR RI Muhammad Rifqinizamy yang diduga melakukan pemalsuan ijazah. Muhammad menyebut, kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke Bareskrim Polri pada hari Jumat, 28 Mei 2021 lalu.

“Dugaan pemalsuan ijazah ini sebenarnya telah lama terjadi, akan tetapi karena akses masyarakat berkenaan bukti-bukti cukup sulit untuk diperoleh dan tidak berjalannya proses penegakan hukum oleh kepolisian saat itu. Hal ini mengakibatkan terlambatnya pengungkapan kasus ijazah palsu oleh Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.”kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih (FMPPB) melalui keterangan resminya, Minggu (17/4).

Diceritakan Muhammad, saat ini dugaan pemalsuan ijazah yang menimpa oknum legislatif tersebut menjadi buah bibir. Kata Muhammad, hal ini disebabkan karena laporan yang pernah masuk ke Bareskrim Polri sampai sekarang belum ditindak lanjuti oleh mereka.

“Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama anggota DPR RI ini, seperti jalan di tempat. Padahal saksi pelapor telah mempunyai bukti yang kuat dan lengkap mengenai dugaan pemalsuan ijazah di universitas penerbit.”tutur Muhammad.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Muhammad mengatakan bahwa Rifqinizamy menjalani perkuliahan tak sampai selesai. Kemudian, dengan ijazah palsu itu dia gunakan untuk mengajar sebagai dosen S2 di universitas lambung Mangkurat Banjarmasin,.

“Dengan ijazah itu dia gunakan untuk menjadi Timsel penyelenggara pemilu di Kalsel, menjadi Timsel KPID KALSEL, yang mana semua itu mempergunakan uang negara, sehingga dalam kasus ini Rifqinizamy telah merugikan negara. Belum lagi berapa banyak mahasiswa Pascasarjana yang di bimbingnya Ketika menjadi dosen merasa kurang pantas karena dibimbing oleh dosen yg tidak sebenarnya memiliki jenjang S2 , legalitas penyelenggara pemilu yg terbentuk ketika dia menjadi Timsel penyelenggara pemilu juga patut di pertanyakan.”terang Muhammad menggambarkan.

Sekedar informasi, kasus dugaan pemalsuan ijazah telah dilaporan ke kepolisian dan dilakukan tahap klarifikasi kepada pelapor pada tanggal 21 Juni 2021 di kantor Dittipidum Bareskrim Polri, dan penyelidikan kepada para saksi telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 yang lalu.

Baca Lainnya

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 yang Belum Ramah Anak

3 Juli 2026 - 22:14 WIB

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 Yang Belum Ramah Anak

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal

2 Juli 2026 - 15:23 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat Dari Jadwal

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 di Babak Pertama

30 Juni 2026 - 01:01 WIB

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 Di Babak Pertama
Trending di Headline