Menu

Mode Gelap
PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

News

Kasus Uang Pecahan Rp 3,7 Miliar di Mojokerto, Ini Kata Pakar Hukum


					Kasus Uang Pecahan Rp 3,7 Miliar di Mojokerto, Ini Kata Pakar Hukum Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Polres Mojokerto Kota tengah mengusut dugaan pelanggaran penukaran uang di salah satu bank, menyusul temuan uang pecahan kecil sebanyak Rp3,73 milar di dekat exit Tol Mojokerto Barat pada 7 April 2022 lalu.

Kasus tersebut menjadi perdebatan masyarakat apakah pelanggaran hukum atau masalah SOP (standar operasi prosedur) internal bank. Apalagi penukaran uang pecahan kecil menjelang Lebaran sudah menjadi tradisi di Indonesia.

Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho SH MH menilai, secara prinsip tidak ada pelanggaran hukum oleh pemilik atau pembawa uang selama dapat membuktikan bahwa uang itu legal dan ditukar di bank atau lembaga keuangan yang sah.

“Apabila pemilik uang bisa menunjukkan bukti dari bank tentu bukan masalah. Apabila tidak, berarti ada masalah SOP yang merupakan persoalan internal bank,” jelasnya saat ditanya awak media, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga : Tradisi Lebaran, Warga Sidoarjo Tukar Uang Ditahan Petugas

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman ini memaklumi kecurigaan polisi terkait asal usul uang dalam jumlah cukup besar itu. Namun, jika pemilik uang telah menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan maka uang itu tidak perlu ditahan.

Menurut Prof. Hibnu, untuk menentukan kasus itu termasuk pidana atau tidak tentunya harus memenuhi syarat subjektif dan objektif. “Apakah ada mens rea dari perbuatan itu dan apakah uang itu berasal dari perbuatan jahat. Jika tidak, kasus ini masalah SOP, bukan pidana,” ujarnya.

Dia mengatakan, pengambilan uang di bank ada mekanismenya. Apabila nasabah tidak diberikan tanda terima atau bukti pengambilan uang, bank kemungkinan tidak menjalankan SOP dengan baik. “Jangan masyarakat yang jadi korban jika bank tidak menjalankan SOP,” kata Prof. Hibnu.

Berkaca dari kasus ini, dia mengimbau pihak kepolisian dan instansi terkait agar menyampaikan literasi yang lebih baik kepada masyarakat mengenai prosedur penukaran uang. “Masyarakat perlu literasi dan edukasi agar kamtibmas kondusif,” kata Prof. Hibnu.

Diberitakan sebelumnya, petugas patroli Polresta Mojokerto menahan mobil beserta isinya berupa uang pecahan kecil sebanyak Rp3,73 miliar di dekat pintu keluar Gedek Tol Mojokerto pada Kamis (7/4/2022).

Menurut pengakuan JR pemilik uang, uang pecahan kecil untuk keperluan Lebaran itu ditukar di salah satu bank di Bandung dan dibawa ke Jawa Timur. Namun di tengah jalan, mobil yang membawa uang itu diberhentikan mobil patroli polisi.

Tidak lama kemudian, ungkap JR, datang petugas reserse dan membawa mobil beserta isinya berupa uang pecahan hasil penukaran itu ke Mapolres Mojokerto Kota.

Dalam pemeriksaan, penyidik polisi menduga uang itu palsu. Setelah melalui cross-check ke bank setempat, BRI dan BI menyatakan uang tersebut asli yang disaksikan sendiri oleh polisi dan pemilik serta pegawai bank.

Menurut JR, uang yang dia tukar tersebut sebagian besar merupakan titipan beberapa teman dan saudaranya. Nilainya mencapai Rp 3,73 miliar dengan pecahan Rp 1.000 hingga Rp 20.000.

Akibat uangnya ditahan polisi, orangtua JR mengalami depresi berat. “Bapak saya sampai sakit dan stres, sekarang terbaring lemah memikirkan uang yang ditahan petugas hingga saat ini tidak dikeluarkan. Padahal uang itu asli,” ungkapnya.

JR mengaku sudah melayangkan surat permohonan kepada Kapolresta Mojokerto agar uang tersebut dikembalikan. Namun, pihak Polresta justru telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejari Mojokerto pada 13 April 2022. (Red)

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.
Trending di News