Menu

Mode Gelap
Menganyam Jaring Pengaman Industri: Sinergi LKS Bipartit, LKS Tripartite, dan Satgas Mitigasi PHK Komisi I DPR Pantau Penyanderaan Empat ABK WNI di Somalia, Opsi Operasi Pembebasan Disiapkan Perkuat Pasokan Energi, PGN SOR II Gelar GCM 2026 di Cibubur Jerry Massie Minta Relawan Jokowi Dibubarkan Demi Menjaga Keteduhan Politik Anggota MPR RI Ahmad Fauzi Tekankan Pentingnya Demokrasi Pancasila di Pandeglang Lebih dari Sekadar Asupan Gizi, MBG Gerakkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja

Hukum

TANGKAP…!Kejari Pringsewu Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pupuk


					TANGKAP…!Kejari Pringsewu Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pupuk Perbesar

TEROPONGISTANA.COM Pringesewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah berhasil melakukan penyitaan terhadap dokumen penyaluran pupuk dari produsen ke distributor. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Pringsewu, Ade Indrawan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi, pada Senin 01 Agustus 2022

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi adanya praktik mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu TA 2020 dan TA 2021.”Kata Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suandi melalui pernyataanya, Selasa (2/8).

Baca juga : TOP…!Kejati Lampung Gaungkan Restorative Justice di Kampus Unila

Median menjelaskan, tim penyidik yang didampingi oleh Kasi Pidsus M. Marwan Jaya Putra serta disaksikan oleh Sekretaris Pekon Tambah Rejo, Muhammad Nur Iskandar dan Kepala Pekon Sidoharjo, Supratikno telah melakukan penyitaan dokumen berupa Dokumen Delivery order dan Sales order tahun 2020 dan 2021 bertempat di Gudang BGR Logistics Pekon Tambak Rejo, Gading Rejo Pringsewu dan di Gudang PUSRI Pekon Sidoharjo.

“Bahwa pelaksanaan penyitaan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/06/2022 Tanggal 29 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Pringsewu Nomor: Print-02/L.8.20/Fd.2/07/2022 Tgl 20 Juli 2022 sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, tim gabungan penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang intelijen Kejari Pringsewu telah melakukan penyitaan dokumen,”ucap Median.

Bahwa terkait hasil Penyitaan dokumen tersebut, tim penyidik Kejari Pringsewu masih melakukan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diduga adanya indikasi peristiwa pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

“Dalam hal ini penyitaan dokumen yang telah disita oleh Penyidik diharapakan dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan tim Jaksa penyidik Kejari Pringsewu dalam menyelesaikan penanganan perkara tersebut.”tutur Median. (Red)

Baca Lainnya

Harga Satuan Rp2,2 Miliar per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub DKI Dipertanyakan

24 Juni 2026 - 20:37 WIB

Harga Satuan Rp2,2 Miliar Per Unit, Kesesuaian Mobil Derek Dishub Dki Dipertanyakan

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi III DPR: Hukum Seberat-beratnya

24 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kasus Penyekapan Bandung Ditangkap, Wakil Ketua Komisi Iii Dpr: Hukum Seberat-Beratnya

Fotonya Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, CBA: KPK Harus Usut Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana

24 Juni 2026 - 17:26 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum