Menu

Mode Gelap
Warga Linggo Sari Baganti Desak Bupati Pesisir Selatan Realisasikan Sarana Olahraga Menteri Tito Diprotes Aktivis Soal Rencana  Kunjungan Kerja Pemantauan Beras SPHP di Banten Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka Gelombang Kritik Kenaikan PBB, Aktivis Tuntut Presiden Bertindak Istimewa, Perayaan HUT RI Gerindra Banten dengan Ragam Lomba Rakyat Aktivis Buruh Carlianto Soroti Kebijakan Daerah, Pertanyakan Peran Mendagri dan Menkeu

News

Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Dewan Syura PKB: Langkah Awal Menuju Kemandirian Pesantren


Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Dewan Syura PKB: Langkah Awal Menuju Kemandirian Pesantren Perbesar

Teropongistana.com Jakarta  – Awal bulan September ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini menjadi payung hukum yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan.

Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH Maman Immanulhaq menyambut gembira atas keluarnya perpres yang telah dinanti-nantikan oleh kalangan Nahdlatul Ulama (NU) sejak lama. Pasalnya, PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar memang getol memperjuangkan adanya dana abadi pesantren.

Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini menyebut, kebijakan presiden ke-7 Indonesia ini adalah wujud komitmennya terhadap keberlangsungan pendidikan berbasis pesantren yang telah mengakar di Nusantara. Pesantren, tegasnya, perlu dijaga kelestariannya lantaran pesantren juga merupakan benteng atau penjaga dari ancaman paham radikalisme dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI ini, dengan keluarnya Perpres 82 Tahun 2021, adalah langkah awal menuju kemandirian pesantren. Dana abadi pesantren bakal mendukung kehidupan pesantren yang semakin maju dan lebih adaptif menjawab tantangan zaman.

“Sikap PKB tentunya menyambut baik keluarnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 September lalu. PKB menyebut kebijakan ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” kata KH Maman Immanulhaq kepada wartawan, Selasa (14/9).

Kang Maman, begitu biasa ia disapa, menjelaskan, dana abadi pesantren bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

“Kontribusi pesantren terhadap negara ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Pesantren telah banyak memberikan manfaat dan melahirkan tokoh-tokoh besar terhadap bangsa ini. Presiden Jokowi sangat memahami itu sehingga beliau ingin pesantren semakin maju dan mengambil peran lebih jauh lagi terhadap bangsa dan negara Indonesia,” kata Kang Maman menutup.

Baca Lainnya

PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki

18 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Pt Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, Cba: Kejati Dki Harus Selidiki

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

11 Agustus 2025 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

Tender Gedung Laboratorium Universitas Mataram Diwarnai Kejanggalan, CBA akan Laporkan ke Kejagung

8 Agustus 2025 - 22:21 WIB

Cba Dorong Kejari Jaksel Menyusuri Jejak Donald Wihardja Dan Pandu Sjahrir
Trending di News