Menu

Mode Gelap
PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

Nasional

Komisi II Usulkan Perppu ke Presiden


					Komisi II Usulkan Perppu ke Presiden Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Anggota Komisi II DPR RI menyetujui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu tersebut untuk mengakomodasi perubahan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasca-pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.

“Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu,” ucap Anggota Komisi II DPR RI, Drs Difriadi usai Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9) kemarin.

Namun demikian, Difriadi menjelaskan bahwa persetujuan tersebut sebagai konsekuensi terhadap terbentuknya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Baca juga : Top Banget ……..! DPRD Kabupaten Dogiyai Kenalkan Produk Lokal Noken Anggrek

 

Selain itu menurut Difriadi, keputusan tersebut untuk mengantisipasi terbentuknya DOB yaitu Provinsi Papua Barat Daya yang saat ini proses penyusunan Rancangan Undang-Undang sedang dibahas di Komisi II DPR.

Difriadi menyebut, sebelum Perppu dikeluarkan maka pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu di provinsi baru tersebut dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu RI.

“Sebelum terbitnya Perppu sebagai perubahan terhadap UU Pemilu, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru di Papua, dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU dan Bawaslu di wilayah provinsi baru,” ucap politisi asal Kalimantan Selatan tersebut.

Difriadi berharap Perppu tersebut semakin cepat keluar karena tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sehingga bisa menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemilu di DOB Papua.

Sementara itu, pada agenda Raker tersebut, KPU RI merekomendasikan beberapa poin terkait dibentuknya tiga DOB di Papua, pertama, perlu dilakukan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi yang dilaksanakan dengan mengubah Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu khususnya untuk Provinsi Papua dan menyesuaikan dengan kondisi terkini akibat adanya DOB.

Kedua sebagai akibat penataan dapil dan alokasi kursi, dapat pula berpengaruh pada jumlah anggota DPR seperti ketentuan Pasal 186 UU Pemilu, maka perlu mengubah ketentuan pasal tersebut.

Ketiga, akibat dari pembentukan DOB di Papua, penyelenggara pemilu yang juga diatur dan didefinisikan jumlahnya dalam UU Pemilu mengenai jumlah anggota KPU Provinsi juga perlu diubah. Hal itu karena dengan adanya tiga DOB yang setingkat provinsi, maka dalam rangka menyelenggarakan pemilu di tingkat provinsi untuk memilih DPRP dan gubernur. (Red)

Baca Lainnya

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar

PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI

9 Januari 2026 - 14:29 WIB

Pemuda Pemudi Bela Negara Republik Indonesia (Ppbn Ri) Pada Jumat
Trending di Nasional