Menu

Mode Gelap
Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata

News

Perintah Jaksa Agung ke Bidang Pengawasan Adhyaksa


Perintah Jaksa Agung ke Bidang Pengawasan Adhyaksa Perbesar

TeropongIstana.com Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di bawah komando Amir Yanto menyampaikan dahulu tugas Aparatur Pengawasan, berperan sebagai ‘watchdog’ yaitu hanya berfokus mencari-cari kesalahan. Namun kini paradigma tersebut telah bergeser dari watchdog menjadi Consultan dan Catalyst.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung saat memberikan arahan yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi pada penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis 2021) Bidang Pengawasan secara virtual dari Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 6 Oktober 2021 kemarin.

“Sebagai watchdog, Aparatur Pengawasan berperan sebagai pengawas semua kebijakan yang akan dilaksanakan oleh organisasi. Kuncinya sebagai pengawas apabila terjadi penyimpangan, kesalahan dan keterlambatan jangka pendek yang perlu dikoreksi, inspeksi, perhitungan, pengecekan, observasi serta memberikan saran atau rekomendasi,”kata Setia Untung, melalui rillisnya, Kamis (7/10)

Baca juga

 

Lanjut Untung, sebagai Consultant, Aparatur Pengawasan berperan melayani klien dengan baik dan mendukung kepentingan klien dengan tetap mempertahankan loyalitasnya.

“Sebagai Catalyst, Aparatur Pengawasan bertindak sebagai fasilitator yang terlibat aktif dalam melakukan penilaian risiko yang terdapat dalam proses bisnis organisasi,” ungkap dia.

“Fokus hanya mencari kesalahan sudah kurang relevan seiring dengan kebutuhan organisasi,”tambah Untung.

Setia Untung menyampaikan merespon dinamika perkembangan jaman, Kejaksaan RI secara organisatoris pun telah melakukan langkah pembenahan yaitu melalui Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2018 yang merekomendasikan perlunya mengubah paradigma bidang pengawasan dari Watchdog menjadi Consultant dan Catalyst yang selanjutnya diterbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor B-69/H/Hjw/06/2019 perihal Perubahan Paradigma Bidang Pengawasan dari Watchdog menjadi Consultant dan Catalyst.

“Pada pokoknya memberikan arahan umum terkait, pemeriksaan ketaatan satuan kerja terhadap peraturan yang berlaku, pemeriksaan akuntabilitas keuangan, pendampingan dalam perencanaan program dan anggaran; pendampingan dalam penyusunan laporan kinerja dan laporan keuangan;
pemberian konsultasi terhadap pelaksanaan tugas bidang Lain; pembangunan lingkungan yang bersih dan bebas,”beber Untung.

Lanjut Setia Untung, perubahan paradigma di bidang Pengawasan harus dilaksanakan secara optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, tidak hanya menjadi semboyan tanpa disertai adanya tindakan nyata.

“Untuk selanjutnya saya berpesan, agar kita memanfaatkan kemajuan teknologi, sebagai penunjang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas,”terang Wakajagung.

Baca Lainnya

CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif

3 Juli 2025 - 23:00 WIB

Cba Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025
Trending di News