Menu

Mode Gelap
CBA: Kenaikan PBB Timbulkan Gejolak, Menteri Keuangan dan Mendagri Layak Mundur PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki Ridwan Hisyam Blak-blakan Soal Golkar, Munaslub, dan Dukungan Politik Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK Ketahanan Nasional Desa Cibalok: Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan di Sungai Cibalok Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

Opini

Mendikbud RI : Skrispsi Tak Lagi Wajib Sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa


Keterangan foto : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim, (Rabu, 30/8/2023) Perbesar

Keterangan foto : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim, (Rabu, 30/8/2023)

TeropongIstana.com, Jakarta | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan untuk transformasi di bidang pendidikan.

Salah satunya, kini mahasiswa S1 tidak lagi wajib menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan. Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Mendikbud Ri : Skrispsi Tak Lagi Wajib Sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa

Keterangan foto : Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI serta Dosen Pancasila, (Rabu, 30/8/2023)

Baca Juga : Setjen DPR RI Apresiasi Meningkatnya Minat Mahasiswa dalam Program ‘Magang di Rumah Rakyat’

Hal tersebut disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.⁣

Mengutip dari situs resmi Kemendikbudristek RI, peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023.

Status peraturan Menteri tersebut kini sudah mulai berlaku. Peraturan Mendikbudristek ini terdapat dua aspek yang akan mampu mentransformasi pendidikan tinggi.

Pertama adalah memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi, lalu kedua yaitu sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.

Penulis : (Deni/red) 

Baca Lainnya

Politisi Pengangguran Jadi Ketua Dewas PAM Jaya, CBA Sebut Balas Jasa

5 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Politisi Pengangguran Jadi Ketua Dewas Pam Jaya, Cba Sebut Balas Jasa

Jerry Masie Ungkap One Piece Bagian Makar

4 Agustus 2025 - 22:23 WIB

Jerry Masie Ungkap One Piece Bagian Makar

Keputusan Presiden Prabowo Soal Amnesti dan Abolisi: Jadi Ancaman Ketua KPK dan Jaksa Agung

1 Agustus 2025 - 11:35 WIB

Keputusan Presiden Prabowo Soal Amnesti Dan Abolisi: Jadi Ancaman Ketua Kpk Dan Jaksa Agung
Trending di Opini