Menu

Mode Gelap
Dicakar Burung Merak, Pengunjung Somasi Dairyland Farm Theme Park Puncak Tok! Biaya Haji 2026 Sebesar Rp87,4 Juta, Kiai Maman: Harga Turun, Kualitas Pelayanan Harus Meningkat Kajati DKJ Lantik Safrianto jadi Aspidum dan 9 Pejabat Utama BCW Bawa Bukti ke Kejagung, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ciparay-Cikumpay di Banten H.Ayep Zaki:Bangsa yang besar bukan hanya yang mengenang perjuangan, tetapi yang melanjutkan perjuangan dengan cara yang relevan di zamannya. Subdit Regident Ditlantas Polda Sultra Wujudkan Pelayanan BPKB yang Cepat, Transparan, dan Humanis

Opini

Mendikbud RI : Skrispsi Tak Lagi Wajib Sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa


Keterangan foto : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim, (Rabu, 30/8/2023) Perbesar

Keterangan foto : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim, (Rabu, 30/8/2023)

TeropongIstana.com, Jakarta | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan untuk transformasi di bidang pendidikan.

Salah satunya, kini mahasiswa S1 tidak lagi wajib menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan. Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Mendikbud Ri : Skrispsi Tak Lagi Wajib Sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa

Keterangan foto : Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI serta Dosen Pancasila, (Rabu, 30/8/2023)

Baca Juga : Setjen DPR RI Apresiasi Meningkatnya Minat Mahasiswa dalam Program ‘Magang di Rumah Rakyat’

Hal tersebut disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.⁣

Mengutip dari situs resmi Kemendikbudristek RI, peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023.

Status peraturan Menteri tersebut kini sudah mulai berlaku. Peraturan Mendikbudristek ini terdapat dua aspek yang akan mampu mentransformasi pendidikan tinggi.

Pertama adalah memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi, lalu kedua yaitu sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.

Penulis : (Deni/red) 

Baca Lainnya

Menteri PKP dan Jaksa Agung Kolaborasi Basmi Praktik Korupsi di Sektor Perumahan

26 September 2025 - 12:02 WIB

Menteri Pkp Dan Jaksa Agung Kolaborasi Basmi Praktik Korupsi Di Sektor Perumahan

Jalan Sunyi Menuju Kemunduran

26 September 2025 - 09:33 WIB

Jalan Sunyi Menuju Kemunduran

Politisi Pengangguran Jadi Ketua Dewas PAM Jaya, CBA Sebut Balas Jasa

5 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Politisi Pengangguran Jadi Ketua Dewas Pam Jaya, Cba Sebut Balas Jasa
Trending di Opini