Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan Menggali Potensi di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim di Pulau Nipa, Realitas dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia Luruskan Isu, Budi Arie Tegaskan: Pak Jokowi Milik Bangsa dan Rakyat Anggaran Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun Rutin Setiap Tahun, Nasir Djamil Tebar Solidaritas Lewat Hewan Kurban di Aceh Api Semangat Berkobar! Projo Banten Dukung Konferda Jabar: Jadilah Pelita dan Tameng Rakyat

Opini

Pakar Kebijakan Publik Ungkap Alasan Pemerintah Larang Pelajar Bawa Kendaraa R2 dan R4


					Keterangan foto : Jerry Massie (Direktur P3S), Kamis (2/1/2025) Perbesar

Keterangan foto : Jerry Massie (Direktur P3S), Kamis (2/1/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Pakar Kebijakan Publik Political and Public Policy Studies (P3S) DR Jerry Massie MA, PhD mengatakan, sudah saatnya pemerintah malarang anak di bawah umur 17 tahuh menggunakan kendaraan bermotor ke sekollah.

Selama ini ada regulasinya seperti tertera dalam UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 yanh mana sudah diatur batas usia menggunakan kendaraan beroda dua dan empat.

Menurut Jerry, tak ada anak-anak sekolah baik elementelary school, junior school sampai high school memakai kendaraaan motor ke sekolah.

Kalau di Indonesia kata Jerry, aturan itu tak berlaku, seyogianya school bus dimaksimalkan dan optimalkan sebagai sarana angkutan anak-anak sekolah.Padahal sudah jelas anak-anak baik sekolah dasar sampaii SMU menggunakan kendaraan beroda dua bahkan beroda empat k sudah jelas dilarang.

Sebagaimana persyaratan usia, tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, di mana ketentuan usia paling rendah memiliki SIM adalah 17 tahun.

“Saya lama tinggal di Amerika saya tak pernah anak sekolah bahkan mahasiswa membawa motor ke sekolah atau kampus. Pasalnya, dilarang pemerintah bahkan rawan terjadinya kecelakaan dan melanggar aturan. Tapi selama ini kepolisian tak pernah melakukan tindakan pencegahan,” kata Jerry peneliti kebijakan publilk Amerika ini.

Jerry menyebut akan menguntungkan jika setiap sekolah memilikii bus school, menggunakan sarana transportasi umum atau pesanan online. Bisa saja sepeda dijadikan alat transportasi para siswa seperti di Amerika Serikat bukannya motor.

“Atau orang tua wajib menggantarkan anaknya ke sekolah. Bayangkan data yang dirilis Kementerian Perhibungan 5 tahun lalu saja ada 93 ribu anak sekolah terlibat kecelakaan khususnya anak SLA,” tegas Jerry.

Baca Lainnya

Lingkaran Setan: SKCK, BPJS Kesehatan, dan Ironi Pencari Kerja

27 Mei 2026 - 23:53 WIB

Lingkaran Setan: Skck, Bpjs Kesehatan, Dan Ironi Pencari Kerja

Pemagangan Nasional dan Ketidakpastian Kerja

18 Mei 2026 - 21:42 WIB

Pemagangan Nasional Dan Ketidakpastian Kerja

Norma Kabur, Gaji Hancur: Dosen Minta Negara Hadir Lewat Mahkamah Konstitusi

7 Mei 2026 - 20:32 WIB

Norma Kabur, Gaji Hancur: Dosen Minta Negara Hadir Lewat Mahkamah Konstitusi
Trending di Opini