Menu

Mode Gelap
Mafia Tanah di Tangerang Dibekuk Polisi, Begini kata Ketua DPP IMM Bentuk Cinta ke Ulama, Kapolda Banten Hadiri Acara Walimatussafar di Serang Kritik Ace Hasan Soal Pendidikan Militer untuk Anak, Aktivis AMPGI: Lihat Dulu Prestasi di Banten! Ditreskrimum Polda Banten Tindaklanjuti Kasus Persetubuhan Anak yang Viral Isu Reshuffle: Bahlil Lahadalia Dinilai Jadi Beban Berat Presiden Prabowo, Bersama Dua Menteri Lain Sikat, Polda Banten Berhasil Ringkus Charlie Chandra Pelaku Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang

Opini

Pengama Politik: Sanksi atas Sabotase Bahlil

 Keterangan Foto: Poster calon ketua umum Partai Golkar Potensial. Perbesar

Keterangan Foto: Poster calon ketua umum Partai Golkar Potensial.

Oleh M RizalFadillah:  Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Teropongistana.com Jakarta – BAHLIL Lahadalia tentu tidak gila, artinya bisa bertanggung jawab atas risiko kesalahannya. Saat mengambil kebijakan untuk melarang Elpiji 3 Kg dijual oleh pengecer tentu dalam keadaan sadar. Ia tidak sedang menenggak minuman keras, apalagi hingga harga 29 juta. Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa  larangan itu bukan atas perintah Prabowo.

Bahlil harus membuka diri, atas perintah siapa larangan tersebut diambil, Jokowi, Luhut atau lainnya? Mungkinkah itu wangsit dari dedemit? Atasannya Presiden Prabowo malah minta Menteri ESDM segera membatalkan larangan yang telah memewaskan ibu berusia 63 tahun di Pamulang Tangsel tersebut. Bahlil telah melakukan sabotase dengan merusak citra Pemerintahan Prabowo.

Tiga sanksi yang dapat diberikan kepada Menteri Bahlil, yaitu :

Pertama, sanksi teringan Presiden melalui Mensesneg yakni membuat Surat Teguran tertulis kepada Bahlil atas kebijakan yang tidak pro rakyat. Teguran tertulis tersebut mesti dipublikasikan sebagai bentuk dari pertanggungjawaban.

Kedua, memecat Bahlil dari jabatan Menteri ESDM karena ia telah mengambil kebijakan tanpa koordinasi dengan Presiden yang secara tidak langsung berarti telah mengganggu dan mensabotase program kerakyatan Prabowo.

Ketiga, melepaskan dan menyerahkan pada proses hukum atas pelanggaran serius. Tewasnya ibu di Tangerang adalah kelalaian yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP) atau kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis). Untuk ini Bahlil terancam Pasal 338 KUHP.

Bahlil memang kontroversial sejak menyatakan bahwa pengusaha ingin Jokowi 3 periode, IKN harga mati, gelar Doktor yang tidak diakui oleh UI, foto santai bermiras, kudeta terselubung Ketum Golkar, penyematan Jokowi sebagai Raja Jawa, serta izin-izin tambang yang bermasalah. Pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan juga menimbulkan pro dan kontra.

Bahlil Lahadalia tidak pantas berada dalam jajaran kabinet Prabowo. Ia hanya cocok saat  bersama Jokowi saja. Sama-sama figur yang diniilai rentan dalam merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahlil mengaku mantan sopir angkot tapi tega menyusahkan rakyat kecil.

Apakah ia akan datang berta’ziah ke rumah ibu yang meninggal karena kelelahan antri Elpiji 3 Kg di Pamulang? Moga ta’ziah Bahlil dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia diseret ke meja hijau. Bila ia tidak melayat, maka seperti pada sebuah tayangan video, Bahlil adalah ular yang berada dalam tumpukan gas melon 3 Kg. Pemadam kebakaran terpaksa harus menangkapnya.

Ular yang bersembunyi di tumpukan Elpiji 3 Kg itu berbahaya. Ah Bahlil..Bahlil…

Baca Lainnya

Perang Dagang, China Diprediksi Tumbang Oleh Amerika

17 April 2025 - 11:00 WIB

Perang Dagang, China Diprediksi Tumbang Oleh Amerika

Tantangan Ekonomi Nasional dan Jalan Panjang Menuju Pemulihan

9 April 2025 - 00:56 WIB

Kades Pagelaran Diduga Tilep Duit Ratusan Juta Libatkan Pns Di Malingping

Torus Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tegas

22 Maret 2025 - 00:33 WIB

Prabowo Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Gerindra.
Trending di Opini