Menu

Mode Gelap
Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja

Politik

DKPP akan Periksa Anggota KPU Kota Batu Pada 13 Oktober 2023


					Keterangan Poto: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Perbesar

Keterangan Poto: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Teropongistana.com

Jakarta − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Jumat (13/10/2023) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Supriyanto dan Yogi Eka Chalid Farobi. Para Pengadu mengadukan Anggota KPU Kota Batu Erfanudin sebagai Teradu.

Baca juga: Moderasi Konten Medsos, Bawaslu Bersama Koalisi Masyarakat Sipil dan Platform Digital akan Duduk Bareng

KPU RI: Persyaratan Pencalonan, Syarat Calon dan Teknik Pendaftaran Cek Selengkapnya

Teradu didalilkan secara sepihak tanpa melalui rapat pleno KPU Kota Batu memerintahkan Andrew Yehu untuk mengundurkan diri sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.

Baca juga; Tangkal Informasi Hoaks di Media Sosial, Bawaslu Bangun Literasi Digital

Komisi II DPR RI Apresiasi Kementerian ATR-BPN Respon Keluhan Warga

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.

Baca Lainnya

Pakar Politik Sebut Pilkada Tak Langsung Perlemah Demokrasi

25 Desember 2025 - 19:03 WIB

Pakar Politik Sebut Pilkada Tak Langsung Perlemah Demokrasi

Camelia Petir Tekankan Kekompakan di Puncak HUT ke-1 dan Seminar Nasional

14 Desember 2025 - 12:55 WIB

Camelia Petir Tekankan Kekompakan Di Puncak Hut Ke-1 Dan Seminar Nasional

Pengamat Ungkap Sinyal Parpol Lain Agar Nyalakan Lampu Sen

10 Desember 2025 - 09:06 WIB

Dugaan Musda Golkar Dpd Hanya Seremonial, Keputusan Ada Di Ujung Telunjuk Bahlil?
Trending di Politik