Menu

Mode Gelap
Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan Naikkan Daya Saing, CIMA Upayakan Kesejahteraan Pelaut RI Ironi Pengawas: Dilantik Prabowo, Ditangkap Kejagung Cuma 6 Hari Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar

Politik

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Secara Resmi Mencabut Ketetapan (TAP) Nomor II/MPR/2001


					Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Secara Resmi Mencabut Ketetapan (TAP) Nomor II/MPR/2001 Perbesar

JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) secara resmi mencabut Ketetapan (TAP) Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban dan pemberhentian Presiden Republik Indonesia ke-4, K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024.

Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, KH Maman Imanulhaq mengatakan, pencabutan Tap MPR No II tahun 2001 merupakan tindak lanjut dari usulan Fraksi PKB yang diinisiasi oleh Ketua Fraksi PKB Gus Jazilul Fawaid yang juga merupakan Wakil Ketua MPR RI. Menurutnya, urgensi serta argumentasi upaya pencabutan Tap MPR RI No II tahun 2001 ini adalah langkah penting untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

“Ini adalah momen bersejarah bagi bangsa di mana keadilan bagi Gus Dur akhirnya terwujud. Kami Fraksi PKB merespon dengan gembira atas pencabutan Tap MPR No II tahun 2001. Ini adalah perjuangan panjang dan tidak mudah yang diinisasi oleh PKB dibawah kepemimpinan Gus Muhaimin Iskandar untuk memulihkan nama baik Gus Dur,” kata Kiai Maman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9).

Politisi yang juga beken disebut santrinya Gus Dur ini menegaskan, keputusan yang telah diperjuangkan lama oleh PKB ini tidak hanya bermakna hukum, tetapi juga simbol rekonsiliasi nasional yang didambakan sejak lama.

“Dalam pandangan Fraksi PKB MPR RI yang dibacakan oleh Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Ibu Neng Eem Marhamah pada Sidang MPR menegaskan bahwa pemulihan nama baik Presiden K.H. Abdurrahman Wahid secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan MPR periode ini,” ujarnya.

Atas keputusan itu, kata Kiai Maman, nama Gus Dur sebagai Presiden keempat kini telah dipulihkan serta diberikan penghargaan yang layak atas jasanya bagi bangsa dan negara.

Kiai Maman menambahkan, jasa Gus Dur pada bangsa ini begitu besar. Maka tidak pantas bila Gus Dur dianggap sebagai presiden yang melanggar haluan negara. Gus Dur, lebih-lebih telah membangun berbagai fondasi bagi tegaknya kebangsaan dan kemanusiaan antara lain yakni fondasi demokrasi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Fondasi berikutnya yang diperjuangkan Gus Dur, kata Kiai Maman adalah pluralisme atau kebhinekaan. Acuan utama yang digunakan Gus Dur untuk merayakan kebhinekaan yaitu menegakkan konstitusi yang menjamin kebebasan dan eksistensi setiap kelompok. Kelompok minoritas tidak bisa dan tidak boleh didiskriminasi dan dikriminalisasi karena keyakinan dan faham yang dianutnya, karena konstitusi menjamin eksistensi mereka di republik ini.

“Ada banyak lagi sumbangsih yang dibangun oleh Gus Dur sebagai pemimpin negara juga guru bangsa. Maka tidak layak jika Gus Dur dianggap melanggar haluam negara,” kata Kiai Maman menambahkan.

Baca Lainnya

Pesan Projo: Jaga Optimisme, Kurangi Debat Kusir di Tengah Tekanan Global

8 April 2026 - 20:53 WIB

Pesan Projo: Jaga Optimisme, Kurangi Debat Kusir Di Tengah Tekanan Global

Ketum Gerak 08 Kecam Pernyataan Saiful Mujani

8 April 2026 - 09:49 WIB

Aktivis 98 Sekaligus Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif (Gerak 08), Revitriyoso Husodo, Mengkritik Keras Pernyataan Pengamat Politik Saiful Mujani Yang Dinilai Berpotensi Memicu Kegaduhan Publik.

Sinergi Daerah hingga Nasional, PKB Lebak Melesat di Muscab 2026

6 April 2026 - 22:32 WIB

Sinergi Daerah Hingga Nasional, Pkb Lebak Melesat Di Muscab 2026
Trending di Politik