Menu

Mode Gelap
Pelaku Berkeliaran Sudah 3 Kali Lebaran, Polres Madina Sektor Polsek Siabu Jalan Ditempat Parah, Tak Dilekatkannya Pasal Suap Dalam Surat Dakwaan Terdakwa Zarof Ricar Diduga Untuk Menyandera Ketua MA Revitriyoso Husodo: Manuver Kepala Babi Gagal Total, Rakyat Semakin Percaya Pemerintah Tegas, Ketum RBPI Dukung Adanya REV UU TNI PIJAR 98: Teror Kepala Babi Operasi False Flag untuk Jatuhkan Prabowo Gunawan Rusminto dan Camat Kadu Hejo Komitmen Sukseskan Program Gubernur Banten

Politik

Hendardi: Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd

 Gedung DPR/MPR RI. Perbesar

Gedung DPR/MPR RI.

Teropongistana.com Jakarta – Hendardi , Ketua Dewan Nasional SETARA Institute angkat bicara terkait Revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang pada pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR, seperti hakim MK, hakim Agung, pimpian KPK, Komisioner lembaga-lembaga negara lainnya bahkan Gubernur dan Dewan Gubernur Bank Indonesia, adalah bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Memang tidak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu bisa berujung pada pencopotan, jika hasil evaluasi itu merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara.

Substansi norma sebagaimana Pasal 228A ini keliru secara formil, dimana peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan internal kelembagaan dan/atau mengatur pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga dimaksud.

Sementara secara substantif, norma di atas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

“Frase menurut UUD ini ditujukan untuk menjamin kemerdekaan dan independensi lembaga-lembaga yang diatur UUD, memastikan kontrol dan keseimbangan antar masing-masing cabang kekuasaan, dan tidak boleh ada pengaturan lain yang secara substantif melemahkan independensi lembaga-lembaga negara baik yang dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya.

Norma Pasal 228A juga “melampaui puluhan UU sektoral lain, yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY dan lainnya, yang berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang absurd.

DPR gagal memahami makna frase pengawasan yang merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana Pasal 20A (1) UUD Negara RI 1945. Fungsi pengawasan yang melekat pada DPR adalah mengawasi organ pemerintahan lain dalam menjalankan undang-undang. Artinya, yang diawasi DPR adalah pelaksanaan UU bukan kinerja personal apalagi kasus-kasus yang seringkali menimbulkan konflik kepentingan berlapis.

Dalam sistem presidensial, jika pun DPR diberi kewenangan menyetujui pencalonan, memilih, atau menetapkan, itu semata-mata ditujukan untuk memastikan adanya kontrol dan keseimbangan antar lembaga negara dan memastikan pembatasan bagi presiden agar tidak secara bebas memutuskan (discretionary decision) pengisian pejabat penyelenggara kedaulatan rakyat, sehingga desain independensi lembaga-lembaga negara tetap terjaga.

Supremasi parlemen yang melampaui prinsip pembagian kekuasaan sebagaimana Pasal 1 (2) UUD tidak boleh dibiarkan. Sebaiknya DPR berfokus pada tugas utama pembentukan UU, pengawasan atas berjalannya UU yang dibentuknya dan fungsi budgeting secara lebih berkualitas, bukan merancang ranjau-ranjau politik dan kekuasaan yang ditujukan bukan untuk kepentingan rakyat tetapi memaksa kepatuhan buta pada parlemen dan selalu membuka ruang-ruang transaksi dan negosiasi.

Peraturan DPR yang cacat formil dan materiil ini sebaiknya tidak perlu diundangkan dan jika sudah terlanjur diundangkan, bisa diperkarakan ke Mahkamah Agung, untuk segera dibatalkan.

Baca Lainnya

Berikut Susunan Pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2025-2030

24 Maret 2025 - 07:48 WIB

Berikut Susunan Pengurus Dpp Partai Demokrat Periode 2025-2030

Partai Dakwah Rakyat Indonesia Nyatakan Diri Bergabung Ke Partai Ummat

17 Maret 2025 - 08:45 WIB

Teropongistana.com Yogyakarta – Ajang Tasyakuran Milad Partai Ummat Ke-4 Menjadi Momen Yang Sudah Ditunggu-Tunggu Oleh Kader, Pengurus Dan Simpatisan Partai Dakwah Rakyat Indonesia (Partai Dakwah). Pasalnya Kerinduan Mereka Untuk Kembali Berjuang Dalam Jalur Politik Konstitusional Kembali Terbuka Dengan Diterimanya Partai Dakwah Bergabung Ke Partai Ummat. “Berkat Rahmat Allah Swt., Hari Ini (16/03/2025) Kami, Seluruh Pengurus, Kader Dan Anggota Partai Dakwah Rakyat Indonesia Menyatakan Bergabung Ke Partai Ummat Atas Dasar Kesamaan Visi Dan Misi Serta Untuk Menggapai Ridho Allah Swt. Semata” Ujar Ustad Faridh Ahmad Okbah Sambil Membaca Teks Ikrar Deklarasi. Ustad Faridh Okbah Yang Lebih Sering Dikenal Dengan Sebutan Ufo Tersebut Merasa Berbahagia Bisa Kembali Untuk Berdakwah Dalam Lapangan Politik Yang Sebelumnya Sudah Ia Rintis Sejak Tahun 2019 Bersama Eksponen Masyumi ‘Reborn’ Dan Partai Dakwah Rakyat Indonesia. “Publik Mungkin Telah Mengenal Saya Akibat Fitnah Keji Yang Menuduh Saya Sebagai Bagian Dari Jaringan Teroris Yang Faktanya Tidak Pernah Terbukti Di Meja Persidangan” Ungkap Ufo. “Mereka Yang Memfitnah Saya Mungkin Merasa Terganggu Jika Ada Sibghah Dakwah ‘Ilallah Dalam Dunia Politik, Saya Akan Terus Lawan Kezaliman Ini, Insya Allah Partai Ummat Telah Membuktikan Mereka Bukan Antek-Antek Islamophobia Yang Ketakutan Menerima Saya Dengan Kader Dan Pengurus Partai Dakwah Lainnya” Ujar Ufo Selepas Mengikuti Tasyakuran Milad Partai Ummat Ke-4. Dalam Sambutannya, Amien Rais Merasa Optimis Dengan Bergabungnya Partai Dakwah Ke Partai Ummat “Insya Allah, Dengan Bertambahnya Saudara Seperjuangan, Partai Ummat Akan Lebih Besar Dan Kuat Sehingga Kita Bisa Meraih Kejayaan Nanti Pada Pemilu 2029 Nanti” Ujar Amien Rais Di Depan 300-An Peserta Milad. Amien Rais Juga Mengajak Komponen Ummat Islam Lainnya Yang Belum Memiliki Wadah Perjuangan Ibadah Politik, Dapat Segera Bergabung Ke Partai Ummat “Ayo Kita Rangkul Semua Kekuatan Ummat Islam Lainnya Yang Belum Memiliki Kendaraan Ibadah Politik, Untuk Bersama-Sama Berjuang Melalui Partai Ummat” Ajak Amien Rais. Partai Dakwah Rakyat Indonesia Merupakan Partai Yang Diinisiasi Oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Partai Islam Ideologis (Bpupii) Yang Bermarkas Di Kramat Raya 45 Setelah Berpisah Jalan Dengan Para Eksponen Masyumi ‘Reborn’ Pimpinan Abdullah Hehamahua. Bpupii Yang Digawangi Oleh Kh. A. Cholil Ridwan, Masri Sitanggang Dan Taufik Hidayat Ini Juga Menginisiasi Pembentukan Masyumi ‘Reborn’ Walaupun Pada Akhirnya Bpupii Menetapkan Partai Dakwah Rakyat Indonesia Sebagai Satu-Satunya Partai Yang Dilahirkannya. Kini Seluruh Eksponen Bpupii Telah Bergabung Di Partai Ummat Dengan Posisi Struktural Di Majelis Syura Maupun Di Dewan Pengurus. “Kami Akan Bekerja Keras Untuk Menjadikan Partai Ummat Sebagai Partai Kader Yang Ideologis Dan Militan Tapi Tidak Gagap Dengan Perkembangan Zaman, Apalagi Ketua Umumnya Masing Sangat Muda, Enerjik Dan Ahli _Artificial Intelligence” Ujar Ufo. “Insya Allah, Bersama Partai Ummat Kita Akan Raih Kejayaan Ummat Islam Di Indonesia Bersama-Sama Komponen Ummat Lainnya” Pungkas Ufo. 

Tim 08 Prabowo Banten Konsisten Tegak Lurus Menangkan Ratu Zakiyah di PSU Kabupaten Serang

11 Maret 2025 - 18:03 WIB

Tim 08 Prabowo Banten Konsisten Tegak Lurus Menangkan Ratu Zakiyah Di Psu Kabupaten Serang
Trending di Politik