Menu

Mode Gelap
Mendagri Tito Karnavian Dinilai Gagal Bina Daerah, Kota Santri Pandeglang Terancam Jadi Kota Sampah Ramai Gaji DPR RI Selangit, APBN Defisit Rakyat Diperas Bahlil Rugikan Publik? Pengamat: Sudah Saatnya Ditendang Presiden ICW Keluhkan Sulitnya Akses Informasi di DPR, Tim Advokasi Diusir Saat Doorstop Pemkot dan Polres Jangan Cengeng Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Tante Ernie Bocorkan Nama Pejabat dan Artis yang DM

News

Pinjol Kedok Koperasi, OJK Jadi Cuci Piring


Pinjol Kedok Koperasi, OJK Jadi Cuci Piring Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Imbauan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) agar waspadai pinjaman online ( pinjol) kedok koperasi cuma langkah mubazir. Kasus ini bakal terus berulang sepanjang masyarakat tidak paham dengan prinsip bisnis berbasis koperasi.

Baca juga : Ketua DPD RI Minta RUU Koperasi Lindungi Pelaku UMKM

 

” Waspada pinjol kedok koperasi itu statemen basi dan cuma kerjaan cuci piring saja, gak bakal ada tuduhan seperti itu jika ada sosialisasi koperasi ke tengah masyarakat,” kata Ketua Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia ( Forkom KBI) Irsyad Muchtar kepada Antara, siang ini, Senen ( 19/9/2022) di Jakarta.

Pemerhati perkoperasian ini menjelaskan hal itu saat dihubungi terkait pinjol ilegal berkodok koperasi yang kembali diumumkan oleh OJK. Upaya tersebut bukan hal baru karena sejak 2011 atau sudah lebih 10 tahun berulang. Hasilnya memang cukup banyak menyeret sejumlah pinjol yang menggunakan koperasi. Tetapi di sisi lain hal itu juga meruntuhkan usaha koperasi yang baik dan benar dalam menjalankan usaha berbasis anggota.

Karenanya, jika prinsip bisnis koperasi yang benar tidak disosialisasika secara intensif ke tengah masyarakat, maka pengumuman pinjol kedok koperasi cuma kerja cuci piring. Bakal ada terus praktik bisnis koperasi yang salah, lantaran tidak ada pendidikan, pengawasan dan tindakan ( law enforcement).

Menurut Irsyad, yang terjadi selama ini adalah lemahnya pengawasan terhadap koperasi yang bisnisnya berbasis anggota.
Anggota seyogianya saling kenal dengan pengurus dan pengelola, dan seseorang yang ingin jadi anggota tidak serta merta diterima begitu saja.

” Ada proses selama 3 bulan sebagai calon anggota, dan setelah itu yang bersangkutan harus diterima jadi anggota. Tenggat 3 bulan itu dianggap cukup untuk menilai apakah diterima atau ditolak jadi anggota koperasi,” tutur Irsyad mengutip ketentuan PP No 9 Tahun 1995 tentang Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Sayangnya, sambung dia, regulasi tersebut tidak diawasi ketat oleh pemerintah sehingga dalam hal ini KSP seenaknya beroperasi. Sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM asyik sendiri dengan digitalisasi dan modernisasi koperasi.

“Urgensi koperasi saat ini sosialisasi melalui pendidikan yang belakangan frekuensinya terus merosot,” pungkas Irsyad. (Red)

Baca Lainnya

ICW Keluhkan Sulitnya Akses Informasi di DPR, Tim Advokasi Diusir Saat Doorstop

23 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Icw Keluhkan Sulitnya Akses Informasi Di Dpr, Tim Advokasi Diusir Saat Doorstop

350 Calon Anggota Ombudsman Lanjut Tes Objektif dan Pembuatan Makalah

22 Agustus 2025 - 21:06 WIB

350 Calon Anggota Ombudsman Lanjut Tes Objektif Dan Pembuatan Makalah

Jokowi dan Prabowo Harus Bertanggung Jawab Secara Moral atas Kasus Immanuel Ebenezer

22 Agustus 2025 - 13:17 WIB

Isu Munaslub Golkar Mencuat, Bahlil Dinilai Terlalu Dekat Dengan Jokowi
Trending di Nasional