Menu

Mode Gelap
Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut Hasil Sewa Aset Desa Kemiri Menguap, MataHukum: Kejari Karawang Layak Dievaluasi SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Hukum

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu


					Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo,

Teropongistana.com Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, AKBP Joko Kusumadinata, semakin memanas dan menarik perhatian luas. Tidak hanya soal kekerasan terhadap sesama anggota institusi, kasus ini kini juga memicu pertanyaan serius terkait pola kepemimpinan dan keadilan penegakan hukum di wilayah tersebut bahkan mendorong peringatan keras dari wakil rakyat di tingkat pusat.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengecam tajam setiap bentuk kekerasan yang diduga dilakukan aparat, baik terhadap masyarakat maupun rekan sesama anggota kepolisian.

“Jika terbukti benar, tindakan ini adalah pelanggaran berat terhadap etika, disiplin, dan harga diri institusi Polri,” tegasnya.

Ia meminta Kapolri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jabatan Kapolres Pasangkayu, serta mengambil langkah tegas sesuai aturan jika dugaan tersebut terbukti. Menurutnya, langkah ini mutlak diperlukan untuk menegakkan kedisiplinan dan memberantas budaya arogansi di kalangan pimpinan kepolisian.

Kekhawatiran ini ternyata bukan muncul dari satu insiden saja. Berbagai laporan dari elemen masyarakat sipil di Pasangkayu menyebutkan dugaan sikap otoriter Kapolres bukan hal baru sering terjadi berulang kali terhadap sejumlah bawahannya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pola perlakuan yang tidak pantas dan tidak proporsional di lingkungan kerja Polres setempat.

Lebih jauh lagi, publik juga mulai mempertanyakan penanganan sejumlah kasus di wilayah hukum Pasangkayu. Muncul pengaduan masyarakat soal dugaan ketidakseimbangan penegakan hukum, terutama dalam sengketa agraria dan konflik lahan perkebunan. Beberapa pihak mengaitkan dinamika ini dengan sengketa wilayah yang melibatkan operasional perusahaan perkebunan sawit Astra Agro Lestari Tbk di Sulawesi Barat. Perlu ditegaskan, seluruh informasi ini masih berupa keluhan dan laporan masyarakat di lapangan—belum dinyatakan sah secara hukum.

Masyarakat mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk tidak menunggu laporan resmi, melainkan segera turun ke lapangan guna mendalami kasus ini. Mereka meminta pemeriksaan yang menyeluruh: mendengarkan keterangan saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian agar fakta dapat terungkap dengan jelas.

Terhadap kabar adanya upaya perdamaian yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Pasangkayu termasuk Bupati, sejumlah pihak menegaskan: penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menutup proses.

“Mediasi tidak menghapus kewajiban institusi untuk memeriksa pelanggaran disiplin dan kode etik yang diduga dilakukan seorang pejabat publik,” ujar mereka.

Publik berharap Markas Besar Polri segera bertindak tegas dengan investigasi yang transparan, untuk membuktikan kebenaran dugaan kekerasan internal maupun dugaan bias dalam penanganan kasus di wilayah tersebut. Hingga berita ini disusun, pihak Polres Pasangkayu maupun AKBP Joko Kusumadinata belum memberikan tanggapan resmi.

Sementara itu, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Adi Deriyan Jayamarta memberikan tanggapan singkat, menurutnya, saat ini kasusnya sedang didalami.

“Saat ini kasus sedang didalami oleh tim Propam. Terkait dugaan adanya korban penganiayaan lain, kami mengundang pihak yang mengetahui atau mengalami hal tersebut untuk segera melapor.” tegasnya.

Baca Lainnya

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi

4 Juli 2026 - 09:01 WIB

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat Bgn Ditetapkan Tersangka Dan Dijerat Pasal Korupsi

KPK Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, CBA Ancam Lapor ke Dewas

3 Juli 2026 - 22:21 WIB

Kpk Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, Cba Ancam Lapor Ke Dewas

Pengadaan 106 Ribu Gembok Rp92,5 Miliar Disorot, DPR Minta Dokumen Dibuka ke Publik

3 Juli 2026 - 21:37 WIB

Pengadaan 106 Ribu Gembok Rp92,5 Miliar Disorot, Dpr Minta Dokumen Dibuka Ke Publik
Trending di Hukum