Teropongistana.com Karawang – Praktik pengelolaan aset desa di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kini berada di bawah sorotan tajam. Muncul dugaan penyimpangan serius terkait pengelolaan hasil sewa tanah bengkok seluas 3,6 hektare yang disinyalir dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Kemiri, Tabroni.
Alih-alih menyetorkan hasil sewa aset desa ke dalam kas untuk pembangunan infrastruktur desa, dana tersebut justru disinyalir dibagi-bagikan kepada sejumlah oknum aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Praktik ini memicu kemarahan publik yang mencium adanya aroma penyimpangan prosedur dan pelanggaran tata kelola keuangan negara di tingkat desa.
Hingga saat ini, Plh Kades Kemiri, Tabroni, masih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi resmi mengenai aliran dana tersebut. Sikap tertutup ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap azas transparansi yang diwajibkan dalam pengelolaan keuangan desa.
Menanggapi carut-marut pengelolaan aset di Desa Kemiri, Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, melayangkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Mukhsin menilai, aparat penegak hukum setempat seolah abai terhadap keluhan publik terkait dugaan praktik korupsi di tingkat desa.
“Jika Kejari Karawang terus-menerus tidak responsif terhadap keluhan publik dan adanya dugaan penyimpangan nyata seperti ini, maka lebih baik jajaran pimpinan Kejari Karawang segera dievaluasi. Jangan hanya sibuk kampanye ‘Jaksa Jaga Desa’ melalui seremonial belaka,” tegas Mukhsin Nasir.
Mukhsin menegaskan bahwa jika di depan mata terjadi penyimpangan anggaran dan aset desa, tetapi pihak kejaksaan tidak mampu menindak, maka program tersebut hanya menjadi slogan kosong. Menurutnya, masyarakat membutuhkan bukti nyata penindakan, bukan sekadar imbauan.
Secara yuridis, tindakan pengelolaan hasil sewa tanah bengkok secara tidak transparan dan pembagian dana di luar mekanisme resmi APBDes merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, di mana seluruh hasilnya wajib masuk ke kas desa. Hal ini dipertegas dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang mewajibkan pendapatan dari aset desa disetorkan ke rekening kas desa tanpa pengecualian.
“tindakan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta mengakibatkan kerugian keuangan desa atau negara, dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 atau Pasal 3, serta Pasal 8 bagi pejabat yang menyalahgunakan uang yang dikuasainya karena jabatan” lanjut Mukhsin nasir
Redaksi masih terus berupaya melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait, termasuk menanti sikap proaktif dari aparat penegak hukum setempat dalam menanggapi temuan lapangan ini.









