Menu

Mode Gelap
Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut Hasil Sewa Aset Desa Kemiri Menguap, MataHukum: Kejari Karawang Layak Dievaluasi SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi

Hukum

SIKAT…!Desakan Bechi Dihukum 16 Tahun Penjara


					SIKAT…!Desakan Bechi Dihukum 16 Tahun Penjara Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Ahli hukum pidana dan budayawan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, dengan hukuman pidana penjara 16 tahun sudah tepat.

Tuntutan untuk Bechi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam sidang lanjutan kasus itu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).

Baca juga : Budayawan Pasang Badan Bela Kejati Jawa Timur Bantai Jaksa Nakal

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, CPCLE, Heru Hidayat pada prinsipnya dapat menerima tuntutan maksimal dari JPU terhadap terdakwa Bechi guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual dan predator anak.

Bechi didakwa melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara, diambil sepertiga dari 12 tahun penjara. Sehingga total hukumannya menjadi 16 tahun.

“Pelaku kejahatan seksual terutama predator anak pantas dituntut dan  dihukum maksimal sebab perbuatannya sangat tercela dan merusak masa depan anak,” ujar Dwi Seno saat dihubungi, Kamis (14/10/2022).

Hal senada disampaikan budayawan Kidung Tirto Suryo Kusumo yang dihubungi secara terpisah. Dia menilai tuntutan JPU terhadap Bechi sudah sesuai dengan rasa keadilan, bahkan seharusnya diperberat dengan hukuman kebiri.

“Tuntutan JPU sudah tepat dan sejalan dengan permyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual. Saya mengapresiasi tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan, ” ungkap Kidung Tirto.

Spiritualis asal Gunung Lawu ini juga menghargai sinergitas dan dukungan Polda Jatim dengan Kejati Jatim sehingga proses penyidikan hingga penuntutan hingga pengadilan berjalan dengan lancar.

Kidung Tirto meyakini Polri betsama Kejaksaan akan terus bekerja menegakkan hukum dan keadilan meskipun kadang diterpa persoalan. Dia pun mengingatkan agar polisi dan jaksa tidak alergi terhadap kritik.

“Jadikanlah kritik sebagai pengingat untuk memperbaiki diri. Tidak ada jawaban terbaik melawan kritik selain melaksanakan kerja nyata dengan penuh amanah dan keikhlasan,” kata Kidung Tirto mengutip pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Nanang)

Baca Lainnya

Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak

5 Juli 2026 - 08:17 WIB

Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat Nu Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak

Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut

4 Juli 2026 - 18:26 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi

4 Juli 2026 - 09:01 WIB

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat Bgn Ditetapkan Tersangka Dan Dijerat Pasal Korupsi
Trending di Hukum