Menu

Mode Gelap
Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi KPK Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, CBA Ancam Lapor ke Dewas Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 yang Belum Ramah Anak Dapat Penghargaan, Kejati Sumut Tegaskan Komitmen Kelola Keuangan Sesuai Aturan Pengadaan 106 Ribu Gembok Rp92,5 Miliar Disorot, DPR Minta Dokumen Dibuka ke Publik LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Penjual Gas Portable, Dorong Penyelesaian Berkeadilan dan Bermanfaat

Hukum

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi


					Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode tahun 2025 hingga 2026. Perbesar

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode tahun 2025 hingga 2026.

Teropongistana.com Jakarta — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode tahun 2025 hingga 2026. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Kasus Posisi

Berdasarkan penyelidikan, LMI yang juga menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN sejak Maret 2025, diketahui telah memanfaatkan kewenangannya secara melawan hukum.

– Pada awal tahun 2025, LMI meminta YCS dan RD mendirikan PT SGI khusus untuk menjual alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra penyedia Program Makan Bergizi Gratis (SPPG) dengan harga yang ditetapkan sendiri.

– LMI kemudian meminta izin kepada pihak terkait agar persyaratan pembelian ompreng tersebut dijadikan syarat kelulusan verifikasi calon mitra. Setelah kesepakatan tercapai, ia mensyaratkan setiap calon mitra harus membeli barang dari PT SGI jika ingin lolos seleksi.

– Setiap kali ada mitra yang membayar, RD melaporkannya kepada LMI, yang kemudian memerintahkan verifikator untuk menyetujui pengajuan mitra tersebut. Melalui skema ini, LMI diduga memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Jeratan Hukum dan Penahanan

Tersangka LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan penegak hukum menjaga integritas program negara.

“Kejaksaan Agung tidak akan segan menindak tegas setiap oknum, tanpa pandang jabatan maupun kedudukannya, jika terbukti menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi dan merugikan pelaksanaan program yang menyentuh hajat hidup masyarakat luas,” ujar Anang.

Ia menambahkan penyidikan akan terus diperdalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel demi keadilan.

Baca Lainnya

KPK Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, CBA Ancam Lapor ke Dewas

3 Juli 2026 - 22:21 WIB

Kpk Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, Cba Ancam Lapor Ke Dewas

Pengadaan 106 Ribu Gembok Rp92,5 Miliar Disorot, DPR Minta Dokumen Dibuka ke Publik

3 Juli 2026 - 21:37 WIB

Pengadaan 106 Ribu Gembok Rp92,5 Miliar Disorot, Dpr Minta Dokumen Dibuka Ke Publik

LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Penjual Gas Portable, Dorong Penyelesaian Berkeadilan dan Bermanfaat

3 Juli 2026 - 18:38 WIB

Lbh Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Penjual Gas Portable, Dorong Penyelesaian Berkeadilan Dan Bermanfaat
Trending di Hukum