Menu

Mode Gelap
Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut Hasil Sewa Aset Desa Kemiri Menguap, MataHukum: Kejari Karawang Layak Dievaluasi SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi

Hukum

Seorang Perempuan Ditangkap Polisi Bawa Senjata Api ke Istana


					Seorang Perempuan Ditangkap Polisi Bawa Senjata Api ke Istana Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Seorang perempuan tanpa identitas menerobos masuk istana negara dengan membawa senjata api, Selasa 25 Oktober 2022. Dia menodongkan senjata api ke petugas Paspampres yang tengah berjaga di Istana Negara.

Petugas yang berjaga kemudian menghampiri perempuan yang mendekat ke area Istana Negara. Namun perempuan ini tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan menodongkan senjata api jenis FN.

Baca juga : Pak Jokowi, Kapan Lindungi 70 Ribu Penghuni Rumah

Perempuan itu kemudian segera diamankan. Tidak ada yang terluka pada insiden ini. Perempuan itu kini diamankan Polres Jakarta barat.

Hingga kini, polisi masih mendalami siapa perempuan ini dan apa motif tindakannya. Termasuk, dari mana senjata api yang ia peroleh.

Dari penggeledahan, petugas menemukan buku mirip Alquran, handphone, botol lotion. Senjata itu sendiri berisi magazin yang digunakan untuk peluru.

Perempuan ini mengenakan baju berwarna hitam, kerudung besar warna ungu, dan cadar hitam. Usai kejadian ini, petugas memperketat penjagaan untuk mengantisipasi aksi teror serupa. (Nanang)

Baca Lainnya

Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak

5 Juli 2026 - 08:17 WIB

Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat Nu Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak

Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut

4 Juli 2026 - 18:26 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi

4 Juli 2026 - 09:01 WIB

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat Bgn Ditetapkan Tersangka Dan Dijerat Pasal Korupsi
Trending di Hukum