Menu

Mode Gelap
Silaturahmi Makin Erat, Muslim Suryadi Gerakkan FKDM Menuju Indonesia Maju Tolak Kambing Hitam, Kecelakaan Bekasi Timur, Minta Dirut KAI Dinonaktifkan Padahal Suara Rakyat, BaraNusa Desak Pemerintah Wujudkan Sekolah Gratis Viral Video Pria Berbaju Putih Tarik Upeti PKL Parung: Ke Mana Satpol PP Rakyat Terhimpit Ekonomi, Stafsus Bamsoet Malah Pamer Jet Pribadi Momentum Baru Kejaksaan Jabar, Kajati Lantik Asisten Intel dan Kajari Cirebon

News

Mantap..! Ketua MPR RI Apresiasi Ahmadi Noor Supit Dilantik Sebagai Anggota BPK RI


					Mantap..! Ketua MPR RI Apresiasi Ahmadi Noor Supit Dilantik Sebagai Anggota BPK RI Perbesar

Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Golkar Bambang Soesatyo yang juga pendiri Brain Society Center (BS Center) mengapresiasi dukungan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Fraksi Golkar DPR RI Kahar Muzakir, serta Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar dan Fraksi lainnya, yang telah mendukung secara aklamasi Ketua Umum BS Center Ahmadi Noor Supit menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2022-2027.

“Rekam jejak Ahmadi Noor Supit dalam bidang keuangan dan perencanaan pembangunan tidak perlu diragukan. Beliau pernah menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI yang membawahi bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Perbankan serta Ketua Badan Anggaran DPR RI. Mitra kerjanya antara lain Kementerian Keuangan, BAPPENAS, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Bank Indonesia, Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Sehingga beliau sangat berkompetensi dan layak menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Bamsoet usai menghadiri Pelantikan Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK RI, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (27/10/22).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibentuk pada 1 Januari 1947, sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi UUD NRI 1945 pasal 23E ayat 1 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Pasal 23G ayat 2 menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

“Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, pasal 6 ayat 1 menyatakan BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Dalam ayat 3 ditegaskan bahwa Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dalam praktiknya di lapangan tidak jarang masih ditemui adanya ketidakprofesionalan dari para auditor BPK. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dugaan jual beli atau suap predikat BPK, masih menjadi salah satu kasus korupsi yang sering ditangani oleh KPK, dengan pelaku yang melibatkan Kepala Daerah dan auditor BPK.

“Padahal sejatinya BPK merupakan salah satu benteng pertahanan pencegahan korupsi. Pemeriksaan keuangan atau audit oleh BPK secara ketatanegaraan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian pencegahan korupsi. Karena itu, dengan hadirnya Ahmadi Noor Supit diharapkan bisa menjadi tambahan kekuatan bagi BPK agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik. Khususnya dalam menjaga etika dan moral para auditor agar tidak main mata dengan berbagai pihak lainnya,” pungkas Bamsoet.

Baca Lainnya

Kejari Sorong Resmi Tahan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pakai Dinas DPRPBD

4 Mei 2026 - 17:06 WIB

Kejari Sorong Resmi Tahan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pakai Dinas Dprpbd

Putusan PK MA Inkracht, Sengketa Lahan di Sorong Dimenangkan Rossina Boekorsyom

4 Mei 2026 - 15:09 WIB

Putusan Pk Ma Inkracht, Sengketa Lahan Di Sorong Dimenangkan Rossina Boekorsyom

Mainoo Jadi Penentu, Manchester United Tundukkan Liverpool 3-2 di Old Trafford

4 Mei 2026 - 10:11 WIB

Mainoo Jadi Penentu, Manchester United Tundukkan Liverpool 3-2 Di Old Trafford
Trending di News