Menu

Mode Gelap
Ferry Onim Soroti LPJ Bupati Sorong Selatan 2025, Desak DPRD Aktif Awasi APBD Fraksi Gerakan Indonesia Karya DPRK Raja Ampat Soroti Transportasi Daring dan Pemerataan Pembangunan dalam Paripurna LKPJ 2025 Polda Lampung Intensif Kejar Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena, Penyekatan Diperketat di Sejumlah Wilayah Kunjungan Kajati Jabar ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil dan Dekat Masyarakat Siswi SMA di Palembang Hilang Usai Pamit Temui Teman, Keluarga Lapor ke Polisi Selesaikan Masalah Dana, Kadin Banten Siap Talangi dan Tempuh Hukum Jika Perlu

Nasional

Hari Pahlawan, Petugas Stasiun Gambir dan Pasar Senen Layani Penumpang Pakai Kostum Pahlawan


					Hari Pahlawan, Petugas Stasiun Gambir dan Pasar Senen Layani Penumpang Pakai Kostum Pahlawan Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Menyambut hari Pahlawan yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 10 November, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyemarakkan dengan penggunaan kostum bertema pahlawan oleh petugas di Stasiun Gambir dan Pasarsenen. Petugas berkostum pahlawan melayani penumpang di beberapa lokasi diantaranya loket, customer service dan petugas boarding.

Selain itu PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan kejutan kepada 10 penumpang kereta api (KA) di Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang berulang tahun bertepatan dengan hari pahlawan dengan memberikan kue ulang tahun dan voucher  kereta sebagai apresiasi dari KAI. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat membangkitkan rasa nasionalisme dengan menghargai jasa-jasa pahlawan.

Baca juga : LUAR BIASA…!PT KAI Daop 1 Rangkul Pemkot Sukabumi dan Pemkab Karawang

Bersamaan dengan momentum hari pahlawan para petugas juga turut melakukan sosialisasi aturan yang perlu diperhatikan calon penumpang saat akan menggunakan jasa Kereta Api Jarak Jauh. Aturan tersebut mengacu pada upaya pencegahan Covid-19 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

*Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:*

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pengguna jasa yang tidak dapat memenuhi persyaratan saat pemeriksaan tiket makatidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan akan diarahkan oleh petugas untuk melakukan proses pembatalan tiket diloket sesuai prosedur normal.

PT KAI juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan tetap diwajibkan memakai masker. PT KAI juga melakukan pembersihan sarana KA secara berkala dengan disinfektan, penyediaan hand sanitizer di atas KA maupun di stasiun, penyediaan perangkat cuci tangan diberbagai area layanan dan pembagian healthy kit bagi penumpang.

PT KAI terus berkomitmen dan konsisten menerapkan protokol pencegahan Covid-19 agar layanan KAJJ yang beroperasi tetap aman, nyaman dan sehat.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Muksin)

 

Baca Lainnya

Kunjungan Kajati Jabar ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil dan Dekat Masyarakat

14 Mei 2026 - 21:20 WIB

Kunjungan Kajati Jabar Ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil Dan Dekat Masyarakat

Rapuhnya Komdigi di Tangan Meutya Hafid, MataHukum: Saatnya Dicopot

14 Mei 2026 - 12:21 WIB

Rapuhnya Komdigi Di Tangan Meutya Hafid, Matahukum: Saatnya Dicopot

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

14 Mei 2026 - 12:10 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan
Trending di Hukum